ANGGARAN DASAR
DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
MASJID BAITUL AMININ GAMPONG SEURIGET
KECAMATAN LANGSA BARAT
MUQADDIMAH
Segala
puji bagi Allah Swt. yang telah mengutus
Rasul-Nya dengan membawa Petunjuk dan Agama yang benar, untuk dimenangkan atas
semua Agama, sebagai Saksi, Pemberi Kabar gembira dan peringatan, serta sebagai
teladan yang terbaik bagi mereka yang senantiasa mengharapkan Ridha-Nya.
Memakmurkan Masjid merupakan sebuah amal shaleh yang utama di sisi Allah Swt,
sebagaimana Firman Allah swt :
$yJ¯RÎ) ãßJ÷èt yÉf»|¡tB «!$# ô`tB ÆtB#uä «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ÌÅzFy$# tP$s%r&ur no4qn=¢Á9$# tA#uäur no4q2¨9$# óOs9ur |·øs wÎ) ©!$# ( #|¤yèsù y7Í´¯»s9'ré& br& (#qçRqä3t z`ÏB úïÏtFôgßJø9$# ÇÊÑÈ
Artinya
: Sesungguhnya Orang-orang yang memakmurkan Masjid-masjid Allah ialah
orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari Kemudian, serta tetap mendirikan
Shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah,
Maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang
mendapat petunjuk ( QS. AT.Taubah : 18 )
Fungsi
dan Peranan Masjid sebagaimana pada masa Rasulullah Saw
adalah sebagai Pusat berbagai kegiatan ummat Islam, tidak saja sebagai sarana
untuk kegiatan Ibadah, akan tetapi di Masjid pula Rasulullah Saw. telah membina
amalan-amalan lainnya. Rasulullah Saw. telah menjadikan Masjid sebagai Pusat
Kegiatan Dakwah, Tempat Menuntut dan Mengkaji Ilmu (Ahlu Suffah), Menerima
Perwakilan yang datang ke Madinah, membentuk utusan yang hendak diantar ke
berbagai tempat bahkan sampai mengatur sebuah Strategi Peperangan pun
dilaksanakan dengan Musyawarah di Masjid.
Bahwa dalam upaya pembinaan IDARAH (Pembangunan),
IMARAH (Kemakmuran), RI’ AYAH
(Pemeliharaan), yang lebih efektif dan efisien, Masjid sesuai dengan
fungsinya sebagai Pusat Kegiatan Peribadatan dan Pusat Kegiatan Kemasyarakatan
dan sebagai Pusat Kebudayaan, maka perlu
adanya Pengurus yang mampu mengelola
Kegiatan Kemasjidan secara menyeluruh dan bertanggung jawab. Pengurus
dimaksud berbentuk Badan yang bernama Badan Kemakmuran Masjid “BKM Baitul Aminin“ agar dalan menjalankan tugas – tugas
kepengurusan BKM dapat berjalan dengan baik, Amanah dan bertanggung jawab maka
perlu disusun/ dibuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang secara langsung akan menjadi pijakan dan
landasan hukum bagi Pengurus BKM dan Jamaah
dalam melaksanakan tugas-tugas kemasjidan secara menyeluruh, termasuk
pelayanan dan kesejahteraan. Dengan segala upaya dan harapan kiranya Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini dapat dilaksanakan dengan amanah dan
konsisten.
Untuk
mewujudkan hal tersebut diatas perlu adanya sebuah sistem Kepemimpinan dan
Kepengurusan Masjid yang Amanah sehingga mampu membawa Umat Islam kepada
Peningkatan Kualitas Iman dan Taqwa. Maka dengan menyebutkan Asma Allah Swt.
yang Maha Rahman dan Maha Rahim, kami dengan mengharap Pertolongan, Taufiq dan
Hidayah Allah Swt. berhimpun dalam suatu wadah Badan Kemakmuran Masjid (BKM)
Masjid Baitul Aminin Gampong Seuriget Kecamatan Langsa Barat Pemerintah Kota
Langsa untuk menguraikan Anggaran Dasar
sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU,TEMPAT KEDUDUKAN
DAN BENTUK
Pasal 1.
Nama
Organisasi ini bernama
Badan Kemakmuran Masjid Baitul Aminin, atau di Singkat
menjadi BKM Baitul Aminin
Pasal 2.
Waktu dan Periode
1.
Badan
Kemakmuran Masjid Baitul Aminin ini dibentuk dan dan di
dirikan pada tanggal 27 September 2013 dengan batas waktu yang tidak di
tentukan.
2.
Periode
Kepengurusan Badan Kemakmuran Masjid Baitul Aminin Gampong Seuriget Kecamatan
Langsa Barat mengembankan Amanah selama 5 ( lima ) Tahun sejak di tetapkan di
dalam sebuah Surat Keputusan.
Pasal 3.
Tempat Kedudukan
Organisasi ini berkedudukan di
Masjid Baitul Aminin yang beralamat di Jl. Prof. A. Majid Ibrahim Gampong
Seuriget Kecamatan Langsa Barat Pemerintah Kota Langsa.
Pasal 4
Bentuk
Bentuk Organisasi Badan Kemakmuran Masjid (
BKM ) adalah Wadah Perkumpulan para Jama’ah Masjid Baitul Aminin Gampong
Seuriget Kecamatan Langsa Barat, guna Memakmurkan Masjid dengan berbagai bentuk
aktifitas keagamaan.
BAB II
AZAS, FUNGSI, TUJUAN
DAN USAHA
Pasal 5.
Asas
Badan Kemakmuran Masjid ( BKM ) Baitul Aminin
Gampong Seuriget berazaskan Islam dan berpedoman kepada Al-Qur`an dan
As-Sunnah.
Pasal 6
Fungsi
Badan Kemakmuran Masjid ( BKM ) Baitul Aminin
berfungsi sebagai :
1. Wadah
tempat berhimpun nya para Jamaah Masjid Baitul Aminin Gampong Seuriget dan
Gampong Simpang Lhee Kecamatan Langsa Barat.
2. Sebagai
wadah perjuangan untuk mewujutkan Masyarakat Gampong Seuriget dan Gampong
Simpang Lhee yang berakhlaqul Karimah
3. Sebagai
Sarana Penyerap dan Penyalur Aspirasi dan Kepentingan Masyarakat Gampong
Seuriget dan Gampong Simpang Lhee kearah yang lebih baik di masa yang akan
datang.
Pasal 7.
Tujuan
1. Mengurus/
mengelola fungsi Masjid dengan sebenarnya dalam suatu pola kegiatan yang terarah, terorganisir dengan rapi, baik yang menyangkut Idarah, Imarah dan Ri’ayahnya.
2. Terbinanya
Umat Islam yang beriman, berilmu dan beramal Shalih
dalam rangka mengabdi kepada Allah Swt.
untuk mencapai keridhaan-Nya.
3. Terciptanya
Umat Islam yang Cerdas dan berwawasan luas serta mandiri sehingga dapat
memperdayakan kemampuan hingga menciptakan pekerjaan sendiri.
4. Terbentuknya pribadi Muslim di Gampong
Seuriget Kecamatan Langsa Barat dan Gampong Simpang Lhee yang beriman, berilmu
dan beramal Shaleh dalam rangka memenuhi maksud dan tujuan hidup
yaitu Beribadah kepada Allah Swt.
5. Menyatukan
Aspirasi Generasi Muda dan Orang Tua, sehingga terjadi kerukunan dan
keharmonisal disetiap Golongan.
6. Menjadikan
BKM Masjid Baitul Aminin sebagai percontohan di Kecamatan Langsa Barat.
Pasal 8.
Usaha
a. Melakukan
‘Amar Ma’ruf Nahi Munkar untuk mengajak manusia selalu taat
menjalankan Perintah Allah Swt.
b. Menyelenggarakan berbagai macam
aktifitas yang bernafaskan Islam dalam Bidang Dakwah, Ibadah, Mu'amalah,
Mu'asyarah, dan Tarbiyah, sesuai dengan tuntunan Al-Qur'an dan As-Sunnah.
c. Memaksimalkan
sumber daya manusia dalam rangka mengemban amanah umat untuk menjadikan Masjid
sebagai tempat beribadah yang nyaman.
d. Menyelenggarakan kegiatan yang bersifat
pelayanan sosial untuk kepentingan umat Islam.
e. Menciptakan
tempat usaha produktif yang dapat mempekerjakan Jamaah atau Pengurus BKM Masjid
Baitul Aminin.
BAB III
VISI DAN MISI
Pasal 9.
Visi
Meningkatkan
Ketaqwaan kepada Allah Swt. serta mewujudkan Masjid Baitul Aminin sebagai Pusat
Pengembangan dan Syi’ar Islam secara
Kaffah.
Pasal 10.
Misi
Untuk mencapai Visi tersebut, BKM Baitul
Aminin mempunyai Misi sebagai berikut :
1) Menjalankan
kewajiban terhadap Amar dan Nahi Allah Swt. dan berbuat baik sesama Jamaah dan
Masyarakat Gampong Seuriget serta Masyarakat Gampong Simpang Lhee sesuai dengan tuntutan Al Qur’an dan Hadits Rasulullah Saw.
2) Melaksanakan
Syi’ar Islam secara terus menerus dan berkesinambungan dengan cara memperingati
hari-hari besar Islam, Pengajian dan Pendidikan Islam, Santunan anak Yatim dan
Dhuafa.
3) Memelihara
dan meningkatkan sarana serta prasarana
Masjid Baitul Aminin yang ada untuk mendukung kegiatan Organisasi.
4) Menjadikan Masjid Baitul Aminin sebagai
Pusat sarana Umat Islam untuk kegiatan Dakwah, Zikir dan Ibadah, Majlis Ta'lim serta
berbagai macam aktifitas Jama'ah lain
nya
5) Menjadikan
Masjid Baitul Aminin sebagai tempat
untuk beribadah yang nyaman dan sebagai Pusat Kebudayaan Islam.
6) Membina
Pengurus dan Jamaah serta Remaja agar menjadi pribadi Muslim yang bertaqwa.
7) Menuju
masyarakat Islami yang sejahtera yang di Ridhai oleh Allah Swt.
BAB IV
PERANAN,
FUNGSI DAN TUGAS
Pasal
11
Peranan
BKM
Baitul Aminin berperan sebagai salah satu sumber daya Tarbiyah dan Pembinaan
Umat Islam.
Pasal
12
Fungsi
BKM
Baitul Aminin berfungsi sebagai salah satu sarana perjuangan Umat Islam :
1. Bertindak
dan mewakili Jamaah dalam berbagai kegiatan keagamaan maupun kegiatan-kegiatan
lain yang mengarah pada peningkatan kualitas hidup dan penghidupan Jamaah baik
Internal maupun Ekstenal.
2. Tempat
tukar informasi dan Konsultasi di bidang keagamaan maupun bidang-bidang lain
yang berkaitan dengan hajat hidup
manusia.
3. Tempat
Peningkatan Sumberdaya Manusia, Pemberdayaan, Kesejahteraan Sosial, Kesehatan,
Ekonomi, Koperasi, dan Pelayanan Umat.
4. Tempat
Perlindungan, Pengayoman /Advokasi Jamaah.
Pasal
13
Tugas
BKM
Baitul Aminin bertugas untuk mewujudkan Syi'ar Islam dalam rangka proses
Tarbiyah dan Pembinaan Umat Islam.
BAB V
PROGRAM KERJA
DAN ANGGARAN BELANJA BKM
Pasal 14
Program/ Kegiatan
Yang dimaksud dengan Program Kerja dalam Anggaran
Dasar ini adalah Program-program yang bersifat permanent, dalam artian telah
tertata secara permanent, hanya dalam pelaksanaan kegiatannya dapat
menyesuaikan dengan situasi dan kondisi serta perkembangan yang ada, Program-program
tersebut antara lain :
1. Untuk
mencapai Visi dan Misinya, Pengurus BKM Baitul Aminin melalui masing-masing
Bagian dan Seksi wajib membuat Program Kerja, baik Program Kerja Jangka Pendek,
Jangka Menengah maupun Jangka Panjang
yang di usulkan kepada Pengurus dan disahkan dalam Rapat Pengurus sebagai acuan
setiap kegiatan.
2. Menjalin
Hubungan Baik dengan Pemerintah Daerah dan Instansi Terkait.
3. Program
Pembinaan Idarah dengan kegiatan :
a. Peningkatan
Kualitas Perencanaan, Kepengurusan,
Administrasi dan Management Organisasi di bawah BKM.
b.
Pengembangan
Bangunan Masjid Baitul Aminin.
c.
Penambahan
Sarana/Prasarana dan perlengkapan Masjid
Baitul Aminin.
d.
Peningkatan
Kualitas Administrasi Keuangan dan Pemberdayaan Ekonomi Umat
e.
Peningkatan
Pengawasan
4.
Program Pembinaan Ri’ayah dengan Kegiatan :
a. Pemeliharaan
bangunan Masjid yang meliputi : Bentuk Bangunan(arsitektur), Pemeliharaan dari
kerusakan dan Pemeliharaan kebersihan
b.
Pemeliharaan
Peralatan dan Fasilitas Masjid
c.
Pemeliharaan
halaman dan lingkungan Masjid
d.
Penentuan
kembali Arah Qiblat yang benar
5.
Program
Pembinaan Imarah dengan kegiatan :
a.
Peningkatan Peribadatan
b.
Pendataan/Pendaftaran
dan Pembinaan Jamaah
c. Peningkatan
Pembinaan Majelis Ta’lim, Pemuda/ Remaja Masjid, Anak-anak, dan Wanita
d.
Peningkatan
baca Tulis Al Quran
e.
Peningkatan
dan Pembinaan Pendidikan ( TK, TPA, Madrasah Diniyah, Tazkir, dll )
f.
Penyediaan
Perpustakaan Masjid
g.
Pembinaan
Ibadah Sosial
h.
Pembinaan
Seni dan Budaya Islam
i.
Penyelenggaraan
Peringatan Hari-Hari Besar Islam
j.
Pembagian
Zakat Fitrah dan Hewan Qurban
Pasal 15
Anggaran Pendapatan dan Belanja BKM
Pengurus BKM membuat Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja BKM Baitul Aminin sebelum melaksanakan kegiatannya.
Anggaran ini dibuat berdasarkan usulan dari seluruh Seksi di masing-masing
Bidang.
BAB VI
HARTA KEKAYAAN, KEUANGAN
DAN INVENTARIS MASJID
Pasal 16
Harta Kekayaan, Keuangan dan
Inventaris Masjid
1. Untuk
lebih transfaransinya keluar/ masuk Kas, pihak Bendahara/ Pemegang Kas di
masing-masing Bidang harus membuat laporan
secara tertulis untuk dapat di umumkan pada Jamaah setiap hari Jum’at secara
rinci serta menempelkannya di Papan Informasi Masjid, selajutnya
Lampiran di sampaikan kepada Bendahara BKM.
2. Kekayaan,
Keuangan Masjid di masing-masing Bidang harus diaudit secara periodik setiap
akhir tahun oleh suatu pihak Independen yang ditunjuk Resmi secara sah.
3. Merawat
memelihara dan menginventarisasi harta kekayaan dan Inventaris Masjid
BAB VII
PERANAN, FUNGSI DAN TUGAS
Pasal 17
Peranan
Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Baitul
Aminin ini berperan sebagai
sumber Pembangunan Umat Islam.
Pasal 18
Fungsi
Badan Kemakmuran Masjid ( BKM ) Baitul
Aminin ini berfungsi sebagai sarana/ wadah untuk memakmurkan dan
mensejahterakan Masjid Baitul Aminin.
Pasal 19.
Tugas
a. Badan
Kemakmuran Masjid ( BKM ) Baitul Aminin ini bertugas untuk menegakkan Syi’ar
Islam.
b. Mengajak
para Jamaah untuk selalu giat melakukan Shalat berjamaah.
c. Badan
Pengurus bertugas menetapkan SOP (Standard Operasional Procedure ) menerbitkannya
dan melaksanakannya dalam setiap pelaksanaan kegiatan Masjid terutama dalam hal
penggunaan uang Masjid, SOP tersebut dibuat bersama dalam suatu Musyawarah
Bidang masing-msing yang dihadiri
seluruh Pengurus dan beberapa Jamaah.
BAB VIII
Pasal 20
RAPAT DAN MUSYAWARAH
1. Rapat
Pengurus dilaksanakan setiap triwulan,
kecuali ada hal yang sangat mendesak untuk di Musyawarahkan
2.
Rapat
Pengurus dilaksanakan sedikitnya 2 kali dalam setahun
3. Musyawarah
Anggota dilaksanakan sekali dalam 5 Tahun yang disebut dengan Musyawarah Umum.
BAB IX
ORGANISASI, KEPENGURUSAN,
DAN SYARAT – SYARAT PENGURUS,
Pasal 21
Organisasi
1. Organisasi
BKM Baitul Aminin Gampong Seuriget
Kecamatan Langsa Barat terdiri dari
seorang Ketua, dua orang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, satu orang Wakil
Sekretaris dan satu orang Bendahara serta dibantu oleh 3 ( tiga ) Bidang masing-masing
yaitu : Bidang Imarah, Bidang Ri’ayah
serta Bidang Idarah.
2. Masing-masing
Bidang tersebut pada ayat 1 terdiri dari seorang Ketua, seorang Sekretaris dan
seorang Bendahara serta dibantu oleh Seksi-seksi yang anggotanya disesuaikan
dengan beban tugas pada bidang yang diembannya.
3. Ketua
Bidang secara otomatis menjadi Ketua
dalam Kepanitiaan untuk kegiatan
tertentu yang terkait langsung dengan
Tugas Pokok dan Fungsinya.
4. Kepantiaan
sebagaimana tersebut dalam ayat 3
terdiri dari, Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Seksi-seksi serta
anggotanya.
5. Pembentukan Kepanitiaan dilaksanakan melalui Rapat Bidang
yang khusus dilakukan untuk keperluan atau kegiatan tertentu yang dipimpin
langsung oleh Ketua Bidang dan bertindak juga sebagai Ketua Panitia.
6. Kepanitiaan
ditetapkan dan disahkan oleh Ketua BKM dengan Surat Keputusan.
Pasal 22
Keanggotaan
1. Yang
berhak menjadi Pengurus/ Anggota BKM Baitul Aminin adalah setiap warga Muslim
yang berdomisili tetap di Gampong Seuriget dan Gampong Simpang Lhee Kecamatan
Langsa Barat. Selanjutnya disebut anggota atau Jama'ah.
2.
Setiap
Jama'ah memiliki hak dan kewajiban yang sama, namun berbeda dalam fungsinya.
3. Pengurus
diangkat dan ditetapkan dengan musyawarah dalam bentuk rapat yang dilakukan
setiap 5 ( lima ) tahun Sekali.
4. Masa
Kepengurusan adalah 5 tahun , dan sesudahnya bisa dipilih dan diangkat kembali
dalam kepengurusan periode berikutnya.
5. Dalam
keadaan terpaksa, karena sesuatu dan lain hal masa kepengurusannya belum habis,
yang disebabkan karena mengundurkan diri, meninggal dunia, melanggar AD/ART dan atau menyalah gunakan wewenang,
mencemarkan nama baik BKM dan Jamaah sehingga harus diberhentikan sebagai
Pengurus karena di anggap tidak mampu, maka dilakukan rapat/ musyawarah Pengurus
untuk mengangkat dan menetapkan Pengurus/Pengganti yang baru sampai habis masa
jabatannya.
Pasal 23
Kepengurusan BKM
1.
Kekuasan
tertinggi dipegang oleh Musyawarah Jama'ah
2.
Kepemimpinan
Organisasi dilaksanakan oleh Pengurus BKM Baitul Aminin.
3.
Kepemimpinan
adalah Amanah Organisasi yang diemban Pengurus BKM Baitul Aminin dan harus dipertanggung
jawabkan kepada Jama'ah dalam Musyawarah Jama'ah.
4. Ketua/
Anggota BKM Baitul Aminin dipilih oleh TIM Formatur yang telah ditunjuk dalam Musyawarah Jama'ah.
5.
Untuk
mengarahkan dan mengawasi aktivitas kepengurusan dibentuk Dewan Pembina dan
Penasehat BKM Baitul Aminin.
6.
Ketua
dan Anggota Dewan Penasehat dipilih dan disahkan dalam Musyawarah Jama'ah.
BAB X
STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS DAN WEWENAG
PENGURUS,
KESEKRETARIATAN DAN PERBENDAHARAAN
Pasal 24
Struktur Organisasi BKM
Struktur Organisasi Badan Kemakmuran Masjid
Baitul Aminin Gampong Seuriget Kecamatan Langsa Barat dapat di susun sebagai
berikut :
I. Pembina
II.
Penasehat
III.
Pengurus
Harian :
1.
Ketua
2.
Wakil
Ketua I ( Bidang Idarah dan Imarah )
3.
Wakil
Ketua II ( Bidang Ri’ayah )
4.
Sekretaris
5.
Wakil
Sekretaris
6.
Bendahara
Bidang-bidang
:
1. Bidang Idarah ( Pengelolaan dan Administrasi ) :
1.1. Seksi
Perencanaan dan Pembangunan Fisik
1.2. Seksi
Dokumentasi
1.3. Seksi
Perlengkapan dan Peralatan Masjid
1.4. Seksi
Administrasi umum dan Keuangan
1.5. Seksi Pengawasan
2. Bidang Ri’ayah ( Pemeliharaan ) :
2.1. Seksi Keamanan
2.2. Seksi
Pemeliharaan dan Kebersihan
2.3. Seksi
Perlengkapan dan Peralatan Masjid
3. Bidang Imarah ( Kemakmuran ) :
3.1. Seksi
Peribadatan
3.2. Seksi
Pendidikan dan Majelis Taklim
3.3. Seksi PHBI dan
Dakwah
3.4. Seksi Sosial Kemasyarakatan.
3.5. Seksi
Perpustakaan
3.6. Seksi Remaja
Masjid
3.7. Seksi Pemberdayaan
Ekonomi Umat
3.8. Seksi Sosial dan Kesehatan
BAB XI
PEMBINA, PENASEHAT, PENGURUS HARIAN
BIDANG DAN SEKSI-SEKSI
Pasal 25
Tugas Pembina dan Penasehat
1.
Pembina
Adalah Camat dan KUA Kecamatan Langsa Barat
2.
Penasehat
dalam Anggaran Dasar ini adalah Sesepuh dan orang-orang tua atau tokoh Agama Islam
yang karena ilmunya, kepandaian/ kecakapan dan pengalamannya pantas dan layak
untuk diangkat menjadi Penasehat Organisasi. Tugas Penasehat adalah memberikan
Pengarahan/Nasehat apabila Organisasi tidak berjalan sesuai dengan koridor dan
tujuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga BKM Baitul Aminin.
Adapun fungsi dan tugas Dewan
Penasehat adalah :
a.
Memantau
Pelaksanaan AD/ART
b.
Memantau
kegiatan harian Pengurus.
c.
Mengevaluasi
kegiatan Pengurus harian
d. Menegur
Pengurus harian bila kegiatan yang dijalankan tidak sesuai dengan program kerja
yang dicanangkan.
e. Memberhentikan
Pengurus Harian BKM apabila melanggar AD/ART dan atau menyalah gunakan wewenang,
mencemarkan nama baik BKM dan Jamaah.
f. Bersama-sama
Pengurus melakukan perubahan dan pengesahan AD/ART bila dipandang perlu untuk
diadakan perubahan.
g. Bersama-sama
dengan musyawarah untuk membicarakan dan menyelesaikan masalah umat.
h. Memberikan
ide dan saran dalam rangka mengembangkan dan memakmurkan Masjid.
3. Pengurus
Harian adalah orang yang melaksanakan setiap kebijakan, melakukan kegiatan
harian Masjid, dan menyelenggarakan seluruh kegiatan yang berhubungan dengan
kemasjidan.
Pasal 26
Tugas dan Fungsi Pengurus Harian
KETUA
1.
Memimpin,
mengatur dan mengkoordinir pelaksanaan kebijakan BKM Masjid Baitul Aminin terutama yang berkaitan dengan tugas-tugas
harian serta bertanggung jawab terhadap jalannya pelaksanaan program.
2.
Memegang
wewenang, bertanggung jawab dalam memimpin Administrasi Kepengurusan Masjid : Meliputi
Kepengurusan, Keuangan, Perlengkapan, Ketatausahaan, Bangunan dan alat-alat
kebutuhan Masjid.
3.
Melaksanakan
kerja sama dan usaha-usaha strategi dalam rangka pengembangan Masjid baik kedalam
maupun keluar
4.
Memimpin
Rapat-Rapat / Musyawarah BKM
5.
Sebagai
Pelindung / Pengayom Pengurus BKM dan
Jamaah
6.
Sebagai
penengah jika terjadi perselisihan antar Jamaah
7.
Melakukan
hubungan kerjasama dengan lembaga – lembaga resmi untuk menjajaki berbagai kemungkinan guna menunjang
kegiatan BKM
8.
Menanda
tangani & mengesahkan (Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Masjid) RAPBM
9.
Melantik
dan mengesahkan Organisasi-organisasi
yang ada dibawah BKM
10.
Membuat
Pertanggungan jawaban kinerja secara tertulis pada setiap akhir tahun dan
disampaikan kepada Jamaah
11.
Menjalankan
Tugas-tugas lain yang sifatnya Darurat tetapi berkaitan langsung dengan
Organisasi dan kepentingan Jamaah
WAKIL
KETUA I :
1.
Membantu
Ketua dalam melaksanakan tugas-tugas di Bidang Idarah dan Ri’ayah
2.
Melaksanakan
Koordinasi dengan Bidang/ Seksi-seksi yang terkait.
3.
Mengupayakan
Program Rencana Kegiatan sesuai dengan Bidang/ Seksi terkait
4.
Bersama
Sekretaris atau Wakil Sekretaris menandatangani surat-surat jika Ketua
berhalangan.
WAKIL
KETUA II :
1.
Membantu
Ketua dalam melaksanakan tugas-tugasnya di Bidang Imarah
2.
Melaksanakan
Koordinasi dengan Bidang/ Seksi-seksi terkait.
3.
Mengupayakan
Program Rencana Kegiatan sesuai dengan Bidang/ Seksi terkait
4.
Bersama
Sekretaris atau Wakil Sekretaris menandatangani surat-surat jika Ketua
berhalangan .
5.
Bertanggung
jawab kepada Ketua.
SEKRETARIS :
1.
Melaksanakan
tugas-tugas Kesekretariatan, Administrasi Organisasi, dan tugas-tugas yang menyangkut kegiatan
bidang Idarah, Ri’ayah dan Imarah.
2.
Untuk
menyelenggarakan kegiatan tersebut sekretaris mempunyai fungsi :
a.
Mewakili
Ketua Jika berhalangan
b.
Bersama
Ketua dan Wakil ketua Menandatangani Surat-Surat BKM
c.
Mengkoordinasikan,
Mengintegrasikan dan Mensikronisasikan kegiatan BKM
d.
Membina
Administrasi kegiatan Bidang-Bidang.
e.
Mengawasi
pelaksanaan kegiatan dari masing-masing Bidang harus sesuai Standar Operasional
Prosedur ( SOP).
f.
Mengawasi
keluar masuknya surat, baik surat utang, surat piutang, surat pemberitahuan
maupun semua surat yang berhubungan dengan Organisasi.
g.
Melakukan
fungsi managerial dalam Bidang Administrasi
h.
Merumuskan
Rancangan Program Kerja, Peraturan serta surat–surat Keputusan dalam lingkungan
BKM Masjid Baitul Aminin
i.
Bertanggung
jawab kepada Ketua.
WAKIL
SEKRETARIS :
1.
Melaksanakan
tugas–tugas yang di berikan Sekretaris
2.
Mewakili
tugas-tugas Sekretaris jika berhalangan
3.
Mengusahakan
dan melengkapi perangkat pendukung kesekretariatan.
4.
Memberikan
atau melayani permintaan data yang telah didokumentasikan kepada pihak-pihak
yang berkepentingan.
5.
Mengawasi
keluar masuknya surat, baik surat utang, surat piutang, surat pemberitahuan
maupun semua surat yang berhubungan dengan Organisasi.
BENDAHARA :
1.
Menyimpan,
Mengatur dan Mencatat Penerimaan maupun Pengeluaran keuangan BKM Baitul Aminin dari
penerimaan khusus.
2.
Membina
Bendahara-bendahara Bidang
3.
Menyiapkan
Rekening Giro yang di tandatangani oleh Ketua dan Bendahara BKM
4.
Menerima
dan membukukan sisa kas masing-masing bidang apabila program yang di rencanakan
telah selesai di jalankan pada akhir tahun sebagai kas cadangan bidang dimaksud
bila ada program baru yang akan di laksanakan.
5.
Membuat
laporan keuangan khusus pada setiap akhir bulan dan akhir tahun
6.
Membuat
laporan keuangan BKM untuk disampaikan oleh pihak protokol pada Jamaah Jum’at
baik secara lisan maupun dengan membuat neraca keuangan, di papan tulis yang
mudah dilihat dan diketahui oleh Jamaah.
7.
Bertanggung
jawab kepada Ketua BKM
Pasal 27
Tugas dan Fungsi Bidang dan Seksi
TUGAS BIDANG DAN SEKSI-SEKSI :
A.
BIDANG
IDARAH (Pengelolaan) :
-
Ketua :
1.
Memimpin,
mengatur dan mengkoordinir pelaksanaan kebijakan BKM Bidang Idarah serta
bertanggung jawab terhadap jalannya pelaksanaan program.
2.
Memegang
wewenang, bertanggung jawab dalam memimpin Administrasi Bidang terkait.
3.
Melaksanakan
kerja sama dan usaha-usaha strategi dalam rangka pengembangan Masjid baik
kedalam maupun keluar sesuai dengan kebutuhan Bidang terkait.
4.
Memimpin
Rapat-Rapat / Musyawarah Bidang dan Seksi terkait.
5.
Melakukan
hubungan kerjasama dengan lembaga – lembaga resmi untuk menjajaki berbagai kemungkinan guna menunjang
kegiatan Bidang terkait.
6.
Membuat
Pertanggung jawaban kinerja Bidang secara tertulis pada setiap akhir tahun dan
disampaikan kepada Pengurus Harian dan Jamaah
7.
Menjalankan
Tugas-tugas lain yang sifatnya Darurat tetapi berkaitan langsung dengan Bidang
terkait.
- Sekretaris :
1.
Melaksanakan
tugas-tugas Kesekretariatan, Administrasi Bidang terkait.
2.
Untuk
menyelenggarakan kegiatan tersebut Sekretaris Bidang Idarah mempunyai fungsi sebagai
berikut :
a.
Mewakili
Ketua Bidang jika berhalangan
b.
Mengkoordinasikan,
Mengintegrasikan dan Mensikronisasikan kegiatan Bidang.
c.
Membina
Administrasi kegiatan Bidang.
d.
Melaksanaan
kegiatan Bidang harus sesuai Standar Operasional Prosedur ( SOP).
e.
Merumuskan
Rancangan Program Kerja Bidang.
f.
Bertanggung
jawab kepada Ketua Bidang.
- Bendahara :
a.
Menyimpan,
mengatur dan mencatat penerimaan maupun pengeluaran keuangan Bidang Idarah.
b.
Menyiapkan
Rekening Bank yang di tandatangani oleh Ketua dan Bendahara Bidang
c.
Membuat
laporan keuangan pada setiap setiap Jum’at dan Triwulan sebagai bahan Evaluasi.
d.
Menyerahkan
Sisa Kas Bidang Idarah kepada Bendahara BKM apabila Program yang di rencanakan
telah selesai di jalankan pada akhir Tahun
e.
Membuat
laporan keuangan Bidang Idarah untuk disampaikan oleh pihak protokol pada
Jamaah Jum’at baik secara lisan dan dapat di tempel pada papan pengumuman yang
mudah dilihat dan diketahui oleh Jamaah.
f.
Bertanggung
jawab kepada Ketua Bidang.
SEKSI-SEKSI :
1.
Seksi Perencanaan dan Pembangunan Fisik
1.1.
Merencanakan/
membuat program kerja jangka pendek, menengah dan jangka panjang atau
mempersiapkan langkah-langkah pembangunan fisik dan melaksanakan menurut kemampuan
yang ada.
1.2.
Memikirkan
pengadaan sumber dana dan melaksanakan bagaimana uang bisa masuk ke kas Masjid.
1.3.
Mengolah
dan memperbaiki bangunan (Bila diperlukan)
1.4.
Memberi
laporan pertanggung jawaban kepada Ketua Bidang.
2.
Seksi Dokumentasi
2.1.
Mendokumentasikan
semua kegiatan, Laporan kegiatan dan Personil yang terlibat.
2.2.
Membuat
foto-foto, rekaman Ceramah dan sebagainya serta mengumpulkan sebagai
Dokumentasi.
2.3.
Mengatur
dan mengelola sistim Dokumentasi.
2.4.
Memberikan
/ melayani permintaan data-data yang telah didokumentasikan kepada pihak-pihak
yang berkepentingan, untuk hal-hal khusus harus mendapat persetujuan Ketua atau
Sekretaris Bidang
2.5.
Membuat
laporan pertanggung jawaban kepada ketua Bidang.
3.
Seksi
Pemberdayaan Ekonomi Umat :
a. Pengelolaan
Zakat :
1)
Membentuk dan mengkoordinir Panitia
Zakat dan di Sahkan oleh Ketua BKM
2)
Sosialisasi dan Publikasi :
a.
Sosialisasi Peraturan dan Regulasi Tentang zakat
b.
Penerbitan Bulletin / Brosur Zakat
c.
Pemasangan Spanduk tentang kesadaran Zakat
d.
Membuka website sebagai informasi komunikasi Zakat
3)
Pengumpulan :
a.
Mengadakan Gerakan Sadar Zakat
b.
Menerbitkan edaran tentang menghitung Zakat sendiri
c.
Menyiapkan perangkat administrasi Pengumpulan Zakat
4)
Pendayagunaan & Pendistribusian :
a.
Mengadakan Diklat/Penyuluhan tentang Zakat
b.
Memberikan Beasiswa kepada siswa MI, MTs dan MA ( Sederajat )
c.
Memberikan kredit modal usaha Produktif
d.
Memberikan santunan kepada Guru Ngaji
e.
Memberikan bantuan bencana alam
f.
Membuat laporan Pengelolaan Zakat
4.
Seksi
Perpustakaan :
4.1.
Mendirikan
dan membina Perpustakaan Masjid dan membentuk Kepengurusannya atau Petugasnya
untuk di sahkan oleh Ketua BKM.
4.2.
Melaksanakan/
Pengadaan Buku/ Kitab yang dibutuhkan
4.3.
Melaksanakan
Pelatihan bagi Pengurusnya
5.
Seksi
Remaja Masjid :
5.1.
Mendirikan
Kepengurusan Remaja Masjid dan di Sahkan oleh Ketua BKM
5.2.
Menyelenggarakan
kegiatan-kegiatan rutin untuk Remaja, seperti Paduan suara, Bimbingan belajar
dan sebagainya.
5.3.
Mengadakan
Pengawasan terhadap Pengurus Remaja Masjid tentang kegiatan-kegiatan, evaluasi
dan Pengembangannya.
5.4.
Membuat
laporan pertanggung jawaban kepada Ketua Bidang
B.
BIDANG
RI’AYAH (Pemeliharaan Masjid) :
-
Ketua :
1.
Memimpin,
mengatur dan mengkoordinir pelaksanaan kebijakan BKM Bidang Ri’ayah serta
bertanggung jawab terhadap jalannya pelaksanaan program.
2.
Memegang
wewenang, bertanggung jawab dalam memimpin Administrasi Bidang terkait.
3.
Melaksanakan
kerja sama dan usaha-usaha strategi dalam rangka pengembangan Masjid baik
kedalam maupun keluar sesuai dengan kebutuhan Bidang terkait.
4.
Memimpin
Rapat-Rapat / Musyawarah Bidang dan Seksi terkait.
5.
Melakukan
hubungan kerjasama dengan lembaga – lembaga resmi untuk menjajaki berbagai kemungkinan guna menunjang
kegiatan Bidang terkait.
6.
Membuat
Pertanggung jawaban kinerja Bidang secara tertulis pada setiap akhir tahun dan
disampaikan kepada Pengurus Harian dan Jamaah
7.
Menjalankan
Tugas-tugas lain yang sifatnya Darurat tetapi berkaitan langsung dengan Bidang
terkait.
-
Sekretaris :
1.
Melaksanakan
tugas-tugas Kesekretariatan, Administrasi Bidang terkait.
2.
Untuk
menyelenggarakan kegiatan tersebut Sekretaris Bidang Ri’ayah mempunyai fungsi sebagai
berikut :
a.
Mewakili
Ketua Bidang jika berhalangan
b.
Mengkoordinasikan,
Mengintegrasikan dan Mensikronisasikan kegiatan Bidang.
c.
Membina
Administrasi kegiatan Bidang.
d.
Melaksanaan
kegiatan Bidang harus sesuai Standar Operasional Prosedur ( SOP).
e.
Merumuskan
Rancangan Program Kerja Bidang.
f.
Bertanggung
jawab kepada Ketua Bidang.
- Bendahara :
a.
Menyimpan,
mengatur dan mencatat penerimaan maupun pengeluaran keuangan Bidang Ri’ayah.
b.
Menyiapkan
Rekening Bank yang di tandatangani oleh Ketua dan Bendahara Bidang
c.
Membuat
laporan keuangan pada setiap setiap Jum’at dan Triwulan sebagai bahan Evaluasi.
d.
Menyerahkan
Sisa Kas Bidang Ri’ayah kepada Bendahara BKM apabila Program yang di rencanakan
telah selesai di jalankan pada akhir Tahun
e.
Membuat
laporan keuangan Bidang Ri’ayah untuk disampaikan oleh pihak protokol pada
Jamaah Jum’at baik secara lisan dan dapat di tempel pada papan pengumuman yang
mudah dilihat dan diketahui oleh Jamaah.
f.
Bertanggung
jawab kepada Ketua Bidang.
SEKSI-SEKSI :
1.
Seksi Keamanan
1.1.
Bertanggung
jawab menjaga dan memelihara fasilitas dan perlengkapan Masjid
1.2.
Menjaga
keamanan pada acara-acara yang bersifat insedentil, seperti acara PHBI
1.3.
Memprogramkan
dan mengkoordinir tempat parkir, baik parkir kendaraan roda empat maupun
kenderaan roda dua.
1.4.
Menjaga
keamanan secara umum terhadap aktivitas Masjid.
1.5.
Bertanggung
jawab kepada Ketua Bidang.
2.
Seksi Pemeliharaan dan kebersihan
2.1.
Memprogramkan
pembuatan dan memeliahara taman dan penghijauan pekarangan Masjid supaya Masjid
tampak indah dan menyenangkan.
2.2.
Menjaga
kebersihan ruangan Masjid, tikar Shalat, tempat berwudhuk dan sebagainya
2.3.
Membuat
jadwal gotong royong.
2.4.
Bertanggung
jawab kepada ketua Bidang.
3.
Seksi Perlengkapan dan Peralatan Masjid
3.1.
Mendata
dan melaksanakan pengadaan barang / perlengkapan Masjid yang dibutuhkan.
3.2.
Mengelola
alat-alat / perlengkapan Masjid yang dipinjam atau disewakan kepada Jama’ah
(masyarakat).
3.3.
Membuat
daftar iventaris barang.
3.4.
Bertanggung
jawab kepada ketua Bidang
C.
BIDANG
IMARAH ( Kemakmuran ) ;
-
Ketua :
1.
Memimpin,
mengatur dan mengkoordinir pelaksanaan kebijakan BKM Bidang Imarah serta
bertanggung jawab terhadap jalannya pelaksanaan program.
2.
Memegang
wewenang, bertanggung jawab dalam memimpin Administrasi Bidang terkait.
3.
Melaksanakan
kerja sama dan usaha-usaha strategi dalam rangka pengembangan Masjid baik
kedalam maupun keluar sesuai dengan kebutuhan Bidang terkait.
4.
Memimpin
Rapat-Rapat / Musyawarah Bidang dan Seksi terkait.
5.
Melakukan
hubungan kerjasama dengan lembaga – lembaga resmi untuk menjajaki berbagai kemungkinan guna menunjang
kegiatan Bidang terkait.
6.
Membuat
Pertanggung jawaban kinerja Bidang secara tertulis pada setiap akhir tahun dan
disampaikan kepada Pengurus Harian dan Jamaah
7.
Menjalankan
Tugas-tugas lain yang sifatnya Darurat tetapi berkaitan langsung dengan Bidang
terkait.
-
Sekretaris :
1.
Melaksanakan
tugas-tugas Kesekretariatan, Administrasi Bidang terkait.
2.
Untuk
menyelenggarakan kegiatan tersebut Sekretaris Bidang Imarah mempunyai fungsi sebagai
berikut :
a.
Mewakili
Ketua Bidang jika berhalangan
b.
Mengkoordinasikan,
Mengintegrasikan dan Mensikronisasikan kegiatan Bidang.
c.
Membina
Administrasi kegiatan Bidang.
d.
Melaksanaan
kegiatan Bidang harus sesuai Standar Operasional Prosedur ( SOP).
e.
Merumuskan
Rancangan Program Kerja Bidang.
f.
Bertanggung
jawab kepada Ketua Bidang.
- Bendahara :
a.
Menyimpan,
mengatur dan mencatat penerimaan maupun pengeluaran keuangan Bidang Imarah.
b.
Menyiapkan
Rekening Bank yang di tandatangani oleh Ketua dan Bendahara Bidang
c.
Membuat
laporan keuangan pada setiap setiap Jum’at dan Triwulan sebagai bahan Evaluasi.
d.
Menyerahkan
Sisa Kas Bidang Imarah kepada Bendahara BKM apabila Program yang di rencanakan
telah selesai di jalankan pada akhir Tahun
e.
Membuat
laporan keuangan Bidang Imarah untuk disampaikan oleh pihak protokol pada
Jamaah Jum’at baik secara lisan dan dapat di tempel pada papan pengumuman yang
mudah dilihat dan diketahui oleh Jamaah.
f.
Bertanggung
jawab kepada Ketua Bidang.
SEKSI-SEKSI :
1.
Seksi
Peribadatan :
1.1.
Bertanggung
jawab terhadap Pelaksanaan Tertib Jum’at, dan berusaha mencari Pengganti Khatib
apabila Khatib yang telah ditentukan / ditunjuk tidak datang.
1.2.
Menyusun
Jadwal Imam dan Muadzin untuk Shalat Jum’at dan Shalat Rawatib pertahun atau
sesuai dengan kebutuhan.
1.3.
Membina
komunikasi antar Jama’ah dan antara Jama’ah dengan Pengurus seperti Majlis
Ta’lim, Pengajian Tafsir dan lain sebagainya.
1.4.
Mengawasi
dan mengontrol pelaksanaan kegiatan agar tetap sesuai dengan norma-norma Islam.
1.5.
Mewadahi
aspirasi Jama’ah (masyarakat) untuk mengembangkan dan membina aktivitas Masjid
terutama yang berhubungan dengan Peribadatan.
1.6.
Memikirkan
pengadaan sumber dana dan melaksanakan bagaimana uang bisa masuk ke kas Masjid
1.7.
Bertanggung
jawab kepada Ketua Bidang.
2.
Seksi
Pendidikan dan Majelis Taklim :
1.1.
Menyelenggarakan
Pendidikan/ Pengajian rutin seperti Mendirikan dan membina Taman Pendidikan Al
Qur an (TPA), Taman Pendidikan Seni Baca Al qur an (TPSQ), Madrasah Diniyah Awaliyah
(MDA), Madrasah Diniyah Wustha (MDW) dan sebagainya.
1.2.
Menyelenggarakan
Pendidikan dan latihan, seperti Diklat Imam, Khatib dan Pemandi Mayat.
1.3.
Menyelenggarakan
kursus /Life Skill seperti Kursus Menjahit, Memasak, Keterampilan lainyan bagi
Ibu/ Remaja Putri, kursus bahasa Arab, bahasa Inggris dan sebagainya.
1.4.
Menyelenggarakan
aktifitas – aktifitas lainnya dalam memakmurkan Masjid Baitul Aminin
1.5.
Memikirkan
pengadaan sumber dana dan melaksanakan bagaimana uang bisa masuk ke kas Masjid
1.6.
Bertanggung
jawab kepada Ketua Bidang.
2.
Seksi
Dakwah dan Peringatan Hari Besar Islam ( PHBI ) :
2.1.
Mempersiapkan
Fasilitas yang diperlukan dalam pelaksanaan dalam acara-acara Wirid Akbar atau
Ceramah Agama dan Peringatan Hari Besar Islam.
2.2.
Merencanakan,
Membuat dan Menjadwalkan Materi Dakwah sesuai kebutuhan, serta mengusahakan
mencari Guru/ Muballighnya
2.3.
Menyusun
Kepanitiaan Peringatan Hari Besar Islam (bila diperlukan)
2.4.
Merencanakan
agenda kegiatan
2.5.
Membimbing
dan mengarahkan acara-acara sesuai dengan tujuan
2.6.
Mengadakan
kontrol dan evaluasi terhadap pelaksanaan acara dan mengusahakan
Pengembangannya.
2.7.
Memikirkan
pengadaan sumber dana dan melaksanakan bagaimana uang bisa masuk ke kas Masjid
2.8.
Membuat
laporan pertanggung jawaban kepada Ketua Bidang.
3.
Seksi
Sosial Kemasyarakatan :
3.1.
Membantu
Ketua Bidang dalam Pelayanan hubungan masyarakat
3.2.
Mengkoordinir
dan melaksanakan Mengurus Qurban, Kematian, Menjenguk orang sakit dan Ta’ziah
3.3.
Menampung
aspirasi masyarakat dan menyampaikan kepada Ketua Bidang.
3.4.
Memberi
saran-saran pelaksanaan program-program sesuai dengan aspirasi masyarakat.
3.5.
Bertanggung
jawab kepada Ketua Bidang.
BAB XII
SYARAT PENGURUS, KESEKRETARIATAN
PERBENDAHARAAN DAN KEUANGAN
Pasal 28
Syarat - syarat Pengurus
Adapun persyaratan menjadi Pengurus BKM
Baitul Aminin adalah :
a.
Bebas
dari Narkoba, Miras, dan Penyakit Masyarakat Lainnya
b.
Adalah
Jamaah Masjid Baitul Aminin.
c.
Berdomisili
tetap di Gampong Seuriget dan Gampong Simpang Lhee.
d.
Memiliki
ilmu pengetahuan yang cukup dibidangnya.
e.
Amanah,
jujur dan bisa dipercaya.
f.
Dapat
bertugas selama masa 5 tahun
g.
Sehat
Jasmani dan Rohani
h.
Untuk
menjadi ketua Umum Pengurus BKM Baitul Aminin hanya bisa maksimal 2 periode.
Pasal 29
Kesekretariatan
a.
Dalam
hal melancarkan Kegiatan Administrasi BKM Masjid, maka harus di bangun
sebuah gedung perkantoran guna melaksanakan proses Administrasi.
b.
Kantor
Sekretariat harus terpisah dari gedung Masjid dan dilengkapi dengan sarana
pendukung, seperti Meja, Kursi, Lemari, Komputer , Telefon dan Jaringan
Internet.
c.
Dalam
Pelaksanaan tugas kesekretariatan Pengurus dibantu oleh Karyawan Tetap
Kesekretariatan yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan.
Pasal 30
Perbendaharaan dan Keuangan
1. Perbendaharaan dan Keuangan BKM Baitul
Aminin diperoleh dari :
a.
Zakat,
Infaq, Shadaqah
b.
Sumbangan
dan bantuan donatur yang sah dan halal serta bersifat tidak mengikat.
c.
Sumber-sumber
lain yang sah dan halal secara Syar'i.
2.
Seluruh
kekayaan/aset yang diperoleh sepenuhnya dipergunakan untuk merealisasikan
seluruh program kerja dan kegiatan BKM Baitul Aminin yang telah di sepakati dan
tetapkan dalam Musyawarah Jama'ah.
BAB XIII
Pasal 31
ORGANISASI
Selain organisasi BKM Baitul Aminin,
Pengurus bertugas memberdayakan Remaja Masjid, Majlis Ta’lim Bapak dan Kaum Ibu
dengan membentuk beberapa anak Organisasi seperti :
1.
Remaja
Masjid
2.
Majelis
Bapak dan kaum Ibu
3.
Organisasi
Sosial Kematian ( STM )
4.
Koperasi
5.
dan
organisasi lain yang mendukung.
Pasal 32
Perbendaharaan dan Pengelolaan Keuangan
a.
Bantuan
Pemerintah maupun Umat yang halal dan tidak
mengikat.
b.
Pengelolaan
Keuangan serta kegiatan yang memerlukan Biaya, seluruh keuangannya dan alur
pembiayaannya diatur dalam suatu
keputusan dan petunjuk Pelaksanaan. (SOP)
BAB XIV
RAPAT – RAPAT BKM
Pasal 33
Rapat Pengurus Harian
1.
Rapat
dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan dan dihadiri seluruh
Pengurus harian.
2.
Rapat
tersebut membahas dan menentukan :
a.
Masalah-masalah
rutin.
b.
Rencana
dan materi kegiatan yang belum dilaksanakan sesuai program maupun Rencana
kegiatan yang bersifat insidensial.
c.
Evaluasi
terhadap fungsi Pengolahan, Pengendalian, Pengawasan dan Penentuan kebijakan
BKM selanjutnya.
Pasal 34
Rapat Pengurus BKM Baitul Aminin
1.
Rapat
dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam tiga(3) bulan dan dihadiri
seluruh Pengurus BKM Baitul Aminin.
2.
Rapat
tersebut membahas dan menentukan :
a.
Laporan
Kegiatan masing-masing Bidang.
b.
Evaluasi
terhadap fungsi Pengolahan, Pengendalian, Pengawasan dan Penentuan kebijakan
BKM selanjutnya.
c.
Melaporkan
kendala-kendala teknis dan organisasi
Pasal 35
Rapat Khusus
1.
Rapat
diadakan pada situasi yang sangat penting dan di hadiri oleh Pengurus harian, beserta seksi-seksi .
2.
Rapat
tersebut membahas :
a.
Upaya
mengangkat dan mengupayakan nama baik BKM.
b.
Hal-hal
lain yang dapat merusak citra dan keutuhan Pengurus BKM
c.
Tata
Kerja dan keputusan lain yang mendesak dan penting serta harus segera di
putuskan dalam waktu yang cepat.
Pasal 36
Rapat Biasa
1.
Rapat
biasa sekurang-kurangnya diadakan satu kali dalam enam bulan dan di hadiri oleh
seluruh Pengurus BKM Baitul Aminin
2.
Rapat
tersebut membahas dan menetukan :
a.
Menampilkan
seluruh kegiatan yang sudah, sedang dan belum di laksanakan oleh masing-masing
Bidang.
b.
Evaluasi
terhadap berbagai kegiatan yang telah, sedang atau yang akan dilaksanakan.
c.
Program
Pengembangan BKM secara umum yang belum dilaksanakan.
d.
Perencanaan
berbagai kegiatan Perintisan.
BAB XV
PERMUSYAWARATAN
Pasal 37
Forum Musyawarah
1.
Forum
Musyawarah Utama dilakukan setiap 5 (
lima ) tahun sekali untuk memilih dan menetapkan Pengurus BKM baru
2.
Musyawarah
Tahunan dalam rangka penetapan dan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan
Belanja Masjid ( RAPBM ) serta evaluasi
dan pertanggungan jawaban Kinerja Tahunan Pengurus
3.
Musyawarah
luar biasa, yang dapat dilaksanakan sewaktu-waktu apabila secara bersama-sama Pengurus
mengundurkan diri sebelum masa jabatannya berakhir atau ada pelanggaran terhadap Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga BKM Baitul
Aminin yang dilakukan oleh Pengurus dan anggota BKM baik secara langsung
ataupun tidak langsung dianggap menodai serta mencemarkan nama baik /
kehormatan BKM dan apabila ada sesuatu hal/ persoalan, baik yang datang dari dalam maupun dari luar,
baik secara langsung maupun tidak langsung dapat membahayakan BKM dan Jamaah.
4.
Musyawarah
dapat dilaksanakan sekurang-kurangnya harus dihadiri oleh 2/3 jumlah Pengurus
dan anggota ( Jamaah )
5.
Apabila
sampai 3x jumlah Pengurus dan anggota (
jamaah ) yang hadir tetap tidak mencapai 2/3 maka Penyelenggara harus bermusyawarah untuk menetapkan
langkah-langkah agar Pengambilan Keputusan dapat dicapai.
6.
Musyawarah
Bidang, bidang-bidang diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan musyawarah,
sekurang-kurangnya dilakukan setiap 3 bulan sekali, guna membahas pembagian
tugas, serta program dan kegiatan.
7.
Forum
musyawarah adalah merupakan forum tertinggi dalam upaya pengambilan keputusan
Pasal
38
Musyawarah
Jama'ah
1.
Musyawarah Jama'ah berfungsi
sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi.
2.
Musyawarah Jama'ah diadakan atas
undangan Pengurus BKM Baitul Aminin, yang dihadiri oleh:
a.
Pengurus BKM Baitul Aminin
b.
Tokoh Masyarakat di Gampong Seuriget dan
Gampong Simpang lhee Kecamatan Langsa Barat yang diundang oleh Pengurus BKM
Baitul Aminin
c.
Undangan khusus lainnya yang diperlukan
3.
Musyawarah Jama'ah diselenggarakan
minimal setiap 5 (lima) Tahun sekali dan pada akhir periode kepengurusan.
4. Agenda
Musyawarah Jama'ah:
a.
Laporan Pertanggung jawaban Pengurus
b.
Peninjauan/ Penetapan AD/ART
c.
Penetapan Pedoman/Aturan Organisasi
d.
Penyusunan Program Kerja
e.
Penetapan Bagan & Struktur Organisasi
f.
Pemilihan TEAM FORMATUR untuk
Pengukuhan Pengurus BKM periode berikutnya
Pasal
39
Musyawarah Luar Biasa
1.
Musyawarah Jama'ah Luar Biasa adalah
Musyawarah Darurat menyangkut keselamatan dan kelangsungan aktivitas Organisasi
BKM, apabila :
a.
Ketua BKM berhalangan tetap atau tidak
dapat menjalankan tugasnya.
b.
Ketua BKM Murtad
c.
Ketua BKM melanggar AD/ART.
d.
Ketua BKM melakukan tindak pidana.
2.
Musyawarah Luar Biasa diadakan atas
undangan Pengurus BKM Baitul Aminin yang dihadiri oleh:
a.
Pengurus dan anggota BKM Baitul Aminin.
b.
Tokoh Masyarakat di Gampong Seuriget dan
Gampong Simpang lhee Kecamatan Langsa Barat yang diundang oleh Pengurus .
c.
Undangan khusus lainnya yang
diperlukan.
Pasal
40
Keabsahan
Musyawarah
1.
Musyawarah dinyatakan sah apabila
dihadiri sekurang-kurangnya separuh peserta yang telah diundang secara sah oleh
Pengurus BKM Baitul Aminin.
2.
Apabila jumlah peserta
musyawarah yang hadir tidak memenuhi separuhnya, maka musyawarah ditunda selama
30 menit, dan setelah itu dapat dibuka serta dinyatakan sah tanpa memandang
jumlah kehadiran.
Pasal
41
Keputusan
Musyawarah
1.
Keputusan semua jenis musyawarah
diusahakan diambil dengan cara musyawarah dan mufakat, jika tidak dapat dicapai
dengan mufakat maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.
2.
Pemungutan suara dapat dilakukan secara
terbuka atau tertutup
BAB XVI
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
Pasal 42
Perubahan Anggaran Dasar
1.
Perubahan
dan Revisisi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (
AD/ART ) Badan Kemakmuran masjid ( BKM ) Baitul Aminin hanya dapat dilakukan
oleh Musyawarah Besar Anggota. Dihadiri oleh seluruh Pengurus, Dewan
Penasehat, Perwakilan Pemerintah, Perwakilan Remaja, Jamaah dan dilakukan dalam
Suatu Musyawarah Umum Terbuka.
2.
Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ( AD/ART ) ini dapat dirubah oleh Rapat
Musyawarah Besar Anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari
pengurus BKM Baitul Aminin yang hadir.
Pasal 43
Pembubaran
1.
Pembubaran
dan Pergantian kepengurusan BKM dilakukan memalui Musyawarah Umum
Anggota. Dihadiri oleh seluruh Pengurus, Dewan Penasehat, Perwakilan
Remaja, Jamaah dan dilakukan dalam Suatu Musyawarah Umum.
2.
Setelah BKM Baitul Aminin dinyatakan
bubar, maka segala kekayaan/asset sepenuhnya menjadi hak milik Umat Islam untuk
selanjutnya dipergunakan untuk kemaslahatan dan kepentingan Masjid Baitul
Aminin.
BAB XVIII
ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 44
Aturan Tambahan
1.
Hal-hal
yang tidak atau belum diatur dalam Anggaran Dasar (AD) ini akan diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga (ART) atau peraturan-peraturan tersendiri yang disepakati
dan disahkan oleh Rapat Pengurus BKM Baitul Aminin
2.
Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dapat dimuat dalam bentuk
Pedoman, ketentuan, atau aturan tersendiri yang tidak bertentangan dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. ( AD/ART )
Pasal 45
Pengesahan
Anggaran Dasar ini disahkan dalam
Musyawarah Anggota Pengurus Badan Kemakmuran Masjid ( BKM ) Baitul
Aminin, Dewan Penasehat, Jamaah dan Perwakilan Pemerintah pada tanggal Oktober 2013 di
Masjid Baitul Aminin Gampong Seuriget Kecamatan Langsa Barat dengan Nomor 01/BKM-BA/SRG/X/2013.
Ditetapkan
di : Seuriget
Pada Tanggal
: 05 Oktober
2013
TEAM PERUMUS/ PENETAPAN AD-ART
|
||
MAHYEDDIN
GEUCHIK SEURIGET
|
Tgk. MUSA GADENG
IMAM SEURIGET
|
MISBAHUDDIN, S.Ag
PIMPINAN SIDANG
|
T. ZAINAL ABIDIN, ST
SYAMSUL BAHRI, SE
|
||
ANGGOTA
ANGGOTA
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar