Kamis, 09 Oktober 2014

Anggaran Dasar BKM Masjid Baitul Aminin


  
ANGGARAN DASAR
DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
MASJID BAITUL AMININ GAMPONG SEURIGET
KECAMATAN LANGSA BARAT
Bismillah.png


MUQADDIMAH

Segala puji bagi Allah Swt.  yang telah mengutus Rasul-Nya dengan membawa Petunjuk dan Agama yang benar, untuk dimenangkan atas semua Agama, sebagai Saksi, Pemberi Kabar gembira dan peringatan, serta sebagai teladan yang terbaik bagi mereka yang senantiasa mengharapkan Ridha-Nya.  Memakmurkan Masjid merupakan sebuah amal shaleh yang utama di sisi Allah Swt, sebagaimana Firman Allah swt  :
$yJ¯RÎ) ãßJ÷ètƒ yÉf»|¡tB «!$# ô`tB šÆtB#uä «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ̍ÅzFy$# tP$s%r&ur no4qn=¢Á9$# tA#uäur no4qŸ2¨9$# óOs9ur |·øƒs žwÎ) ©!$# ( #|¤yèsù y7Í´¯»s9'ré& br& (#qçRqä3tƒ z`ÏB šúïÏtFôgßJø9$# ÇÊÑÈ    
Artinya : Sesungguhnya Orang-orang yang memakmurkan Masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari Kemudian, serta tetap mendirikan Shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, Maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk ( QS. AT.Taubah : 18 )

Fungsi dan Peranan Masjid sebagaimana pada masa Rasulullah Saw adalah sebagai Pusat berbagai kegiatan ummat Islam, tidak saja sebagai sarana untuk kegiatan Ibadah, akan tetapi di Masjid pula Rasulullah Saw. telah membina amalan-amalan lainnya. Rasulullah Saw. telah menjadikan Masjid sebagai Pusat Kegiatan Dakwah, Tempat Menuntut dan Mengkaji Ilmu (Ahlu Suffah), Menerima Perwakilan yang datang ke Madinah, membentuk utusan yang hendak diantar ke berbagai tempat bahkan sampai mengatur sebuah Strategi Peperangan pun dilaksanakan dengan Musyawarah di Masjid

Bahwa dalam upaya pembinaan IDARAH (Pembangunan), IMARAH (Kemakmuran), RI’ AYAH     (Pemeliharaan), yang lebih efektif dan efisien, Masjid sesuai dengan fungsinya sebagai Pusat Kegiatan Peribadatan dan Pusat Kegiatan Kemasyarakatan dan sebagai Pusat Kebudayaan,  maka perlu adanya Pengurus  yang mampu mengelola Kegiatan Kemasjidan secara menyeluruh dan bertanggung jawab. Pengurus dimaksud  berbentuk Badan  yang bernama Badan Kemakmuran Masjid  “BKM Baitul Aminin“  agar dalan menjalankan tugas – tugas kepengurusan BKM dapat berjalan dengan baik, Amanah dan bertanggung jawab maka perlu disusun/ dibuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga  yang secara langsung akan menjadi pijakan dan landasan hukum bagi Pengurus BKM dan Jamaah  dalam melaksanakan tugas-tugas kemasjidan secara menyeluruh, termasuk pelayanan dan kesejahteraan. Dengan segala upaya dan harapan kiranya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini dapat dilaksanakan dengan amanah dan konsisten.

Untuk mewujudkan hal tersebut diatas perlu adanya sebuah sistem Kepemimpinan dan Kepengurusan Masjid yang Amanah sehingga mampu membawa Umat Islam kepada Peningkatan Kualitas Iman dan Taqwa. Maka dengan menyebutkan Asma Allah Swt. yang Maha Rahman dan Maha Rahim, kami dengan mengharap Pertolongan, Taufiq dan Hidayah Allah Swt. berhimpun dalam suatu wadah Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Masjid Baitul Aminin Gampong Seuriget Kecamatan Langsa Barat Pemerintah Kota Langsa untuk menguraikan  Anggaran Dasar sebagai berikut :

BAB I
NAMA, WAKTU,TEMPAT KEDUDUKAN
DAN BENTUK
Pasal  1.
Nama

Organisasi  ini  bernama   Badan Kemakmuran Masjid Baitul Aminin, atau di Singkat menjadi BKM Baitul Aminin

Pasal  2.
Waktu dan Periode

1.       Badan Kemakmuran Masjid Baitul Aminin  ini  dibentuk dan  dan di dirikan pada tanggal 27 September 2013 dengan batas waktu yang tidak di tentukan.
2.       Periode Kepengurusan Badan Kemakmuran Masjid Baitul Aminin Gampong Seuriget Kecamatan Langsa Barat mengembankan Amanah selama 5 ( lima ) Tahun sejak di tetapkan di dalam sebuah Surat Keputusan.

Pasal  3.
Tempat Kedudukan

Organisasi  ini berkedudukan di Masjid  Baitul Aminin yang beralamat di Jl. Prof. A. Majid Ibrahim Gampong Seuriget Kecamatan Langsa Barat Pemerintah Kota Langsa.

Pasal 4
Bentuk

Bentuk Organisasi Badan Kemakmuran Masjid ( BKM ) adalah Wadah Perkumpulan para Jama’ah Masjid Baitul Aminin Gampong Seuriget Kecamatan Langsa Barat, guna Memakmurkan Masjid dengan berbagai bentuk aktifitas keagamaan.

BAB II
AZAS, FUNGSI, TUJUAN
DAN USAHA
Pasal  5.
Asas

Badan Kemakmuran Masjid ( BKM ) Baitul Aminin Gampong Seuriget berazaskan Islam dan berpedoman kepada Al-Qur`an dan As-Sunnah.

Pasal 6
Fungsi

Badan Kemakmuran Masjid ( BKM ) Baitul Aminin berfungsi sebagai :
1.     Wadah tempat berhimpun nya para Jamaah Masjid Baitul Aminin Gampong Seuriget dan Gampong Simpang Lhee Kecamatan Langsa Barat.
2.      Sebagai wadah perjuangan untuk mewujutkan Masyarakat Gampong Seuriget dan Gampong Simpang Lhee yang berakhlaqul Karimah
3.      Sebagai Sarana Penyerap dan Penyalur Aspirasi dan Kepentingan Masyarakat Gampong Seuriget dan Gampong Simpang Lhee kearah yang lebih baik di masa yang akan datang.

Pasal  7.
Tujuan

1.      Mengurus/ mengelola fungsi Masjid dengan sebenarnya dalam suatu pola kegiatan yang  terarah, terorganisir dengan rapi, baik yang menyangkut Idarah, Imarah dan Ri’ayahnya.
2.      Terbinanya Umat Islam yang beriman, berilmu dan beramal  Shalih   dalam  rangka  mengabdi  kepada  Allah Swt.  untuk mencapai keridhaan-Nya.
3.      Terciptanya Umat Islam yang Cerdas dan berwawasan luas serta mandiri sehingga dapat memperdayakan kemampuan hingga menciptakan pekerjaan sendiri.
4.      Terbentuknya pribadi Muslim di Gampong Seuriget Kecamatan Langsa Barat dan Gampong Simpang Lhee yang beriman, berilmu dan beramal  Shaleh dalam rangka memenuhi maksud dan tujuan hidup yaitu Beribadah kepada Allah Swt.
5.      Menyatukan Aspirasi Generasi Muda dan Orang Tua, sehingga terjadi kerukunan dan keharmonisal disetiap Golongan.
6.     Menjadikan BKM Masjid Baitul Aminin sebagai percontohan di Kecamatan Langsa Barat.

Pasal  8.
Usaha

a.      Melakukan  ‘Amar Ma’ruf Nahi Munkar  untuk  mengajak  manusia selalu taat menjalankan Perintah Allah Swt.
b.      Menyelenggarakan berbagai macam aktifitas yang bernafaskan Islam dalam Bidang Dakwah, Ibadah, Mu'amalah, Mu'asyarah, dan Tarbiyah, sesuai dengan tuntunan Al-Qur'an dan As-Sunnah.
c.      Memaksimalkan sumber daya manusia dalam rangka mengemban amanah umat untuk menjadikan Masjid sebagai tempat beribadah yang nyaman.
d.      Menyelenggarakan kegiatan yang bersifat pelayanan sosial untuk kepentingan umat Islam.
e.      Menciptakan tempat usaha produktif yang dapat mempekerjakan Jamaah atau Pengurus BKM Masjid Baitul Aminin.

BAB III
VISI DAN MISI
Pasal  9.
Visi
Meningkatkan Ketaqwaan kepada Allah Swt. serta mewujudkan Masjid Baitul Aminin sebagai Pusat Pengembangan dan  Syi’ar Islam secara Kaffah.
Pasal  10.
Misi

Untuk mencapai Visi tersebut, BKM Baitul Aminin mempunyai Misi sebagai berikut :
1)    Menjalankan kewajiban terhadap Amar dan Nahi Allah Swt. dan berbuat baik sesama Jamaah dan Masyarakat Gampong Seuriget serta Masyarakat Gampong Simpang Lhee  sesuai dengan tuntutan  Al Qur’an dan Hadits Rasulullah Saw.
2)    Melaksanakan Syi’ar Islam secara terus menerus dan berkesinambungan dengan cara memperingati hari-hari besar Islam, Pengajian dan Pendidikan Islam, Santunan anak Yatim dan Dhuafa.
3)    Memelihara dan  meningkatkan sarana serta prasarana Masjid Baitul Aminin yang ada untuk mendukung kegiatan Organisasi.
4)    Menjadikan Masjid Baitul Aminin sebagai Pusat sarana Umat Islam untuk kegiatan Dakwah, Zikir dan Ibadah, Majlis Ta'lim serta berbagai macam aktifitas  Jama'ah lain nya
5)    Menjadikan Masjid Baitul Aminin  sebagai tempat untuk beribadah yang nyaman dan sebagai Pusat Kebudayaan Islam.
6)    Membina Pengurus dan Jamaah serta Remaja agar menjadi pribadi Muslim yang bertaqwa.
7)    Menuju masyarakat Islami yang sejahtera yang di Ridhai oleh Allah Swt.

BAB IV
PERANAN, FUNGSI DAN TUGAS
Pasal 11
Peranan

BKM Baitul Aminin berperan sebagai salah satu sumber daya Tarbiyah dan Pembinaan Umat Islam.

Pasal 12
Fungsi

BKM Baitul Aminin berfungsi sebagai salah satu sarana perjuangan Umat Islam :
1.     Bertindak dan mewakili Jamaah dalam berbagai kegiatan keagamaan maupun kegiatan-kegiatan lain yang mengarah pada peningkatan kualitas hidup dan penghidupan Jamaah baik Internal maupun Ekstenal.
2.     Tempat tukar informasi dan Konsultasi di bidang keagamaan maupun bidang-bidang lain yang berkaitan dengan hajat  hidup manusia.
3.     Tempat Peningkatan Sumberdaya Manusia, Pemberdayaan, Kesejahteraan Sosial, Kesehatan, Ekonomi, Koperasi, dan Pelayanan Umat.
4.     Tempat Perlindungan, Pengayoman /Advokasi Jamaah.

Pasal 13
Tugas

BKM Baitul Aminin bertugas untuk mewujudkan Syi'ar Islam dalam rangka proses Tarbiyah dan Pembinaan Umat Islam.




BAB V
PROGRAM KERJA
DAN ANGGARAN BELANJA BKM
Pasal 14
Program/ Kegiatan

Yang dimaksud dengan Program Kerja dalam Anggaran Dasar ini adalah Program-program yang bersifat permanent, dalam artian telah tertata secara permanent, hanya dalam pelaksanaan kegiatannya dapat menyesuaikan dengan situasi dan kondisi serta perkembangan yang ada, Program-program tersebut antara lain :

1.  Untuk mencapai Visi dan Misinya, Pengurus BKM Baitul Aminin melalui masing-masing Bagian dan Seksi wajib membuat Program Kerja, baik Program Kerja Jangka Pendek, Jangka Menengah  maupun Jangka Panjang yang di usulkan kepada Pengurus dan disahkan dalam Rapat Pengurus sebagai acuan setiap kegiatan.
2.     Menjalin Hubungan Baik dengan Pemerintah Daerah dan Instansi Terkait.
3.     Program Pembinaan Idarah dengan kegiatan :
a. Peningkatan Kualitas  Perencanaan, Kepengurusan, Administrasi dan Management Organisasi di bawah BKM.
b.    Pengembangan Bangunan Masjid Baitul Aminin.
c.    Penambahan Sarana/Prasarana  dan perlengkapan Masjid Baitul Aminin.
d.    Peningkatan Kualitas Administrasi Keuangan dan Pemberdayaan Ekonomi Umat
e.    Peningkatan Pengawasan
4.       Program  Pembinaan Ri’ayah dengan Kegiatan :
a. Pemeliharaan bangunan Masjid yang meliputi : Bentuk Bangunan(arsitektur), Pemeliharaan dari kerusakan dan  Pemeliharaan kebersihan
b.       Pemeliharaan Peralatan dan Fasilitas Masjid
c.       Pemeliharaan halaman dan lingkungan Masjid
d.       Penentuan kembali Arah Qiblat yang benar
5.       Program Pembinaan Imarah dengan kegiatan :
a.       Peningkatan  Peribadatan
b.       Pendataan/Pendaftaran dan Pembinaan Jamaah
c.      Peningkatan Pembinaan Majelis Ta’lim, Pemuda/ Remaja Masjid, Anak-anak, dan Wanita
d.       Peningkatan baca Tulis Al Quran
e.       Peningkatan dan Pembinaan Pendidikan ( TK, TPA, Madrasah Diniyah, Tazkir, dll )
f.        Penyediaan Perpustakaan Masjid
g.       Pembinaan Ibadah Sosial
h.       Pembinaan Seni dan Budaya Islam
i.         Penyelenggaraan Peringatan Hari-Hari Besar Islam
j.         Pembagian Zakat Fitrah dan Hewan Qurban

Pasal 15
Anggaran Pendapatan dan Belanja BKM

Pengurus BKM membuat Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja BKM Baitul Aminin sebelum melaksanakan kegiatannya. Anggaran ini dibuat berdasarkan usulan dari seluruh Seksi di masing-masing Bidang.

BAB VI
HARTA KEKAYAAN, KEUANGAN
DAN INVENTARIS MASJID
Pasal 16
Harta Kekayaan, Keuangan dan
Inventaris Masjid

1.    Untuk lebih transfaransinya keluar/ masuk Kas, pihak Bendahara/ Pemegang Kas di masing-masing Bidang harus membuat laporan  secara tertulis untuk dapat di umumkan pada Jamaah setiap hari Jum’at secara rinci  serta  menempelkannya di Papan Informasi Masjid, selajutnya Lampiran di sampaikan kepada Bendahara BKM.
2.    Kekayaan, Keuangan Masjid di masing-masing Bidang harus diaudit secara periodik setiap akhir tahun oleh suatu pihak Independen yang ditunjuk Resmi secara sah.
3.     Merawat memelihara dan menginventarisasi harta kekayaan dan Inventaris Masjid

BAB VII
PERANAN, FUNGSI DAN TUGAS
Pasal  17
Peranan

Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Baitul Aminin   ini   berperan   sebagai  sumber    Pembangunan Umat Islam.

Pasal  18
Fungsi

Badan Kemakmuran Masjid ( BKM ) Baitul Aminin  ini berfungsi sebagai sarana/ wadah untuk memakmurkan dan mensejahterakan  Masjid Baitul Aminin.

Pasal  19.
Tugas

a.   Badan Kemakmuran Masjid ( BKM ) Baitul Aminin ini bertugas untuk menegakkan Syi’ar Islam.
b.     Mengajak para Jamaah untuk selalu giat melakukan Shalat berjamaah.
c. Badan Pengurus bertugas menetapkan SOP (Standard Operasional Procedure ) menerbitkannya dan melaksanakannya dalam setiap pelaksanaan kegiatan Masjid terutama dalam hal penggunaan uang Masjid, SOP tersebut dibuat bersama dalam suatu Musyawarah Bidang masing-msing  yang dihadiri seluruh Pengurus dan beberapa Jamaah.

BAB VIII
Pasal 20
RAPAT DAN MUSYAWARAH

1.      Rapat Pengurus dilaksanakan setiap  triwulan, kecuali ada hal yang sangat mendesak untuk di Musyawarahkan
2.       Rapat Pengurus dilaksanakan sedikitnya 2 kali dalam setahun
3.      Musyawarah Anggota dilaksanakan sekali dalam 5 Tahun yang disebut dengan Musyawarah Umum.

BAB IX
ORGANISASI, KEPENGURUSAN,
DAN SYARAT – SYARAT PENGURUS,
Pasal 21
Organisasi

1.   Organisasi BKM Baitul Aminin  Gampong Seuriget Kecamatan Langsa Barat  terdiri dari seorang Ketua, dua orang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, satu orang Wakil Sekretaris dan satu orang Bendahara serta dibantu oleh 3 ( tiga ) Bidang masing-masing yaitu : Bidang Imarah, Bidang  Ri’ayah serta Bidang Idarah.
2.    Masing-masing Bidang tersebut pada ayat 1 terdiri dari seorang Ketua, seorang Sekretaris dan seorang Bendahara serta dibantu oleh Seksi-seksi yang anggotanya disesuaikan dengan beban tugas pada bidang yang diembannya.
3.   Ketua Bidang  secara otomatis menjadi Ketua dalam Kepanitiaan  untuk kegiatan tertentu yang terkait langsung  dengan Tugas Pokok dan Fungsinya.
4.   Kepantiaan sebagaimana tersebut dalam ayat 3  terdiri dari, Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Seksi-seksi serta anggotanya.
5.    Pembentukan  Kepanitiaan dilaksanakan melalui Rapat Bidang yang khusus dilakukan untuk keperluan atau kegiatan tertentu yang dipimpin langsung oleh Ketua Bidang dan bertindak  juga sebagai Ketua Panitia.
6.      Kepanitiaan ditetapkan dan disahkan oleh Ketua BKM dengan Surat Keputusan.

Pasal 22
Keanggotaan

1.   Yang berhak menjadi Pengurus/ Anggota BKM Baitul Aminin adalah setiap warga Muslim yang berdomisili tetap di Gampong Seuriget dan Gampong Simpang Lhee Kecamatan Langsa Barat.  Selanjutnya disebut anggota atau Jama'ah.
2.       Setiap Jama'ah memiliki hak dan kewajiban yang sama, namun berbeda dalam fungsinya.
3.     Pengurus diangkat dan ditetapkan dengan musyawarah dalam bentuk rapat yang dilakukan setiap 5 ( lima )  tahun Sekali.
4.   Masa Kepengurusan adalah 5 tahun , dan sesudahnya bisa dipilih dan diangkat kembali dalam kepengurusan periode berikutnya.
5.    Dalam keadaan terpaksa, karena sesuatu dan lain hal masa kepengurusannya belum habis, yang disebabkan karena mengundurkan diri, meninggal dunia, melanggar AD/ART  dan atau menyalah gunakan wewenang, mencemarkan nama baik BKM dan Jamaah sehingga harus diberhentikan sebagai Pengurus karena di anggap tidak mampu, maka dilakukan rapat/ musyawarah Pengurus untuk mengangkat dan menetapkan Pengurus/Pengganti yang baru sampai habis masa jabatannya.

Pasal 23
Kepengurusan BKM

1.       Kekuasan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Jama'ah
2.       Kepemimpinan Organisasi dilaksanakan oleh Pengurus BKM Baitul Aminin.
3.       Kepemimpinan adalah Amanah Organisasi yang diemban Pengurus BKM Baitul Aminin dan   harus dipertanggung jawabkan kepada Jama'ah dalam Musyawarah Jama'ah.
4.    Ketua/ Anggota BKM Baitul Aminin dipilih oleh TIM Formatur yang telah ditunjuk dalam  Musyawarah Jama'ah.
5.       Untuk mengarahkan dan mengawasi aktivitas kepengurusan dibentuk Dewan Pembina dan Penasehat BKM Baitul Aminin.
6.       Ketua dan Anggota Dewan Penasehat dipilih dan disahkan dalam Musyawarah Jama'ah.

BAB X
STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS DAN WEWENAG PENGURUS,
KESEKRETARIATAN DAN PERBENDAHARAAN
Pasal 24
Struktur Organisasi BKM

Struktur Organisasi Badan Kemakmuran Masjid Baitul Aminin Gampong Seuriget Kecamatan Langsa Barat dapat di susun sebagai berikut :
  I.      Pembina                                    
II.      Penasehat                                  
III.      Pengurus Harian :  
1.       Ketua                                   
2.       Wakil Ketua I ( Bidang Idarah dan Imarah )                      
3.       Wakil Ketua II ( Bidang Ri’ayah )                                                            
4.       Sekretaris                                          
5.       Wakil Sekretaris             
6.       Bendahara                         
Bidang-bidang :
1.       Bidang Idarah ( Pengelolaan dan Administrasi ) :                                               
1.1.       Seksi Perencanaan dan Pembangunan Fisik
1.2.       Seksi Dokumentasi   
1.3.       Seksi Perlengkapan dan Peralatan Masjid
1.4.       Seksi Administrasi umum dan Keuangan
1.5.       Seksi Pengawasan
2.       Bidang Ri’ayah ( Pemeliharaan ) :
2.1.       Seksi Keamanan
2.2.       Seksi Pemeliharaan dan Kebersihan
2.3.       Seksi Perlengkapan dan Peralatan Masjid
3.       Bidang Imarah ( Kemakmuran ) :
3.1.       Seksi Peribadatan
3.2.       Seksi Pendidikan dan Majelis Taklim
3.3.       Seksi PHBI dan Dakwah
3.4.       Seksi Sosial Kemasyarakatan.
3.5.       Seksi Perpustakaan
3.6.       Seksi Remaja Masjid
3.7.       Seksi Pemberdayaan Ekonomi Umat
3.8.       Seksi Sosial dan Kesehatan



BAB XI
PEMBINA, PENASEHAT, PENGURUS HARIAN
BIDANG DAN SEKSI-SEKSI
Pasal 25
Tugas Pembina dan Penasehat

1.       Pembina Adalah Camat dan KUA Kecamatan Langsa Barat
2.       Penasehat dalam Anggaran Dasar ini adalah Sesepuh dan orang-orang tua atau tokoh Agama Islam yang karena ilmunya, kepandaian/ kecakapan dan pengalamannya pantas dan layak untuk diangkat menjadi Penasehat Organisasi. Tugas Penasehat adalah memberikan Pengarahan/Nasehat apabila Organisasi tidak berjalan sesuai dengan koridor dan tujuan  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BKM Baitul Aminin.


Adapun fungsi dan tugas Dewan Penasehat adalah :
a.       Memantau Pelaksanaan AD/ART
b.       Memantau kegiatan harian Pengurus.
c.       Mengevaluasi kegiatan Pengurus harian
d.    Menegur Pengurus harian bila kegiatan yang dijalankan tidak sesuai dengan program kerja yang dicanangkan.
e. Memberhentikan Pengurus Harian BKM apabila melanggar AD/ART  dan atau menyalah gunakan wewenang, mencemarkan nama baik BKM dan Jamaah.
f.  Bersama-sama Pengurus melakukan perubahan dan pengesahan AD/ART bila dipandang perlu untuk diadakan perubahan.
g. Bersama-sama dengan musyawarah untuk membicarakan dan menyelesaikan masalah umat.
h.  Memberikan ide dan saran dalam rangka mengembangkan dan memakmurkan Masjid.
3.     Pengurus Harian adalah orang yang melaksanakan setiap kebijakan, melakukan kegiatan harian Masjid, dan menyelenggarakan seluruh kegiatan yang berhubungan dengan kemasjidan.

Pasal 26
Tugas dan Fungsi Pengurus Harian

KETUA
1.       Memimpin, mengatur dan mengkoordinir pelaksanaan kebijakan BKM Masjid Baitul Aminin  terutama yang berkaitan dengan tugas-tugas harian serta bertanggung jawab terhadap jalannya pelaksanaan program.
2.       Memegang wewenang, bertanggung jawab dalam memimpin Administrasi Kepengurusan Masjid : Meliputi Kepengurusan, Keuangan, Perlengkapan, Ketatausahaan, Bangunan dan alat-alat kebutuhan Masjid.
3.       Melaksanakan kerja sama dan usaha-usaha strategi dalam rangka pengembangan Masjid baik kedalam maupun keluar
4.       Memimpin Rapat-Rapat / Musyawarah BKM
5.       Sebagai Pelindung / Pengayom Pengurus  BKM dan Jamaah
6.       Sebagai penengah jika terjadi perselisihan antar Jamaah
7.       Melakukan hubungan kerjasama dengan lembaga – lembaga resmi untuk  menjajaki berbagai kemungkinan guna menunjang kegiatan BKM
8.       Menanda tangani & mengesahkan (Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Masjid) RAPBM
9.       Melantik dan mengesahkan  Organisasi-organisasi yang ada dibawah BKM
10.   Membuat Pertanggungan jawaban kinerja secara tertulis pada setiap akhir tahun dan disampaikan kepada   Jamaah
11.   Menjalankan Tugas-tugas lain yang sifatnya Darurat tetapi berkaitan langsung dengan Organisasi dan  kepentingan Jamaah

   WAKIL KETUA I :
1.       Membantu Ketua dalam melaksanakan tugas-tugas di Bidang Idarah dan Ri’ayah
2.       Melaksanakan Koordinasi dengan Bidang/ Seksi-seksi yang terkait.
3.       Mengupayakan Program Rencana Kegiatan sesuai dengan Bidang/ Seksi terkait
4.       Bersama Sekretaris atau Wakil Sekretaris menandatangani surat-surat jika Ketua berhalangan.

       WAKIL KETUA II :
1.       Membantu Ketua dalam melaksanakan tugas-tugasnya di Bidang Imarah
2.       Melaksanakan Koordinasi dengan Bidang/ Seksi-seksi terkait.
3.       Mengupayakan Program Rencana Kegiatan sesuai dengan Bidang/ Seksi terkait
4.       Bersama Sekretaris atau Wakil Sekretaris menandatangani surat-surat jika Ketua berhalangan .
5.       Bertanggung jawab kepada Ketua.

        SEKRETARIS :
1.       Melaksanakan tugas-tugas Kesekretariatan, Administrasi Organisasi,  dan tugas-tugas yang menyangkut kegiatan bidang Idarah, Ri’ayah dan Imarah.
2.       Untuk menyelenggarakan kegiatan tersebut sekretaris mempunyai fungsi :
a.       Mewakili Ketua Jika berhalangan
b.       Bersama Ketua dan Wakil ketua Menandatangani Surat-Surat BKM
c.       Mengkoordinasikan, Mengintegrasikan dan Mensikronisasikan kegiatan BKM
d.       Membina Administrasi kegiatan Bidang-Bidang.
e.       Mengawasi pelaksanaan kegiatan dari masing-masing Bidang harus sesuai Standar Operasional Prosedur ( SOP).
f.        Mengawasi keluar masuknya surat, baik surat utang, surat piutang, surat pemberitahuan maupun semua surat yang berhubungan dengan Organisasi.
g.       Melakukan fungsi managerial dalam Bidang Administrasi
h.       Merumuskan Rancangan Program Kerja, Peraturan serta surat–surat Keputusan dalam lingkungan BKM Masjid Baitul Aminin
i.         Bertanggung jawab kepada Ketua.

 WAKIL SEKRETARIS :
1.       Melaksanakan tugas–tugas yang di berikan Sekretaris
2.       Mewakili tugas-tugas Sekretaris jika berhalangan
3.       Mengusahakan dan melengkapi perangkat pendukung kesekretariatan.
4.       Memberikan atau melayani permintaan data yang telah didokumentasikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
5.       Mengawasi keluar masuknya surat, baik surat utang, surat piutang, surat pemberitahuan maupun semua surat yang berhubungan dengan Organisasi.

 BENDAHARA :
1.       Menyimpan, Mengatur dan Mencatat Penerimaan maupun Pengeluaran keuangan BKM Baitul Aminin dari penerimaan khusus.
2.       Membina Bendahara-bendahara Bidang
3.       Menyiapkan Rekening Giro yang di tandatangani oleh Ketua dan Bendahara BKM
4.       Menerima dan membukukan sisa kas masing-masing bidang apabila program yang di rencanakan telah selesai di jalankan pada akhir tahun sebagai kas cadangan bidang dimaksud bila ada program baru yang akan di laksanakan.
5.       Membuat laporan keuangan khusus pada setiap akhir bulan dan akhir tahun
6.       Membuat laporan keuangan BKM untuk disampaikan oleh pihak protokol pada Jamaah Jum’at baik secara lisan maupun dengan membuat neraca keuangan, di papan tulis yang mudah dilihat dan diketahui oleh Jamaah.
7.       Bertanggung jawab kepada Ketua BKM
Pasal 27
Tugas dan Fungsi Bidang dan Seksi

TUGAS BIDANG DAN SEKSI-SEKSI :

A.      BIDANG IDARAH (Pengelolaan) :
-   Ketua :
1.    Memimpin, mengatur dan mengkoordinir pelaksanaan kebijakan BKM Bidang Idarah serta bertanggung jawab terhadap jalannya pelaksanaan program.
2.    Memegang wewenang, bertanggung jawab dalam memimpin Administrasi Bidang terkait.
3.    Melaksanakan kerja sama dan usaha-usaha strategi dalam rangka pengembangan Masjid baik kedalam maupun keluar sesuai dengan kebutuhan Bidang terkait.
4.    Memimpin Rapat-Rapat / Musyawarah Bidang dan Seksi terkait.
5.    Melakukan hubungan kerjasama dengan lembaga – lembaga resmi untuk  menjajaki berbagai kemungkinan guna menunjang kegiatan Bidang terkait.
6.    Membuat Pertanggung jawaban kinerja Bidang secara tertulis pada setiap akhir tahun dan disampaikan kepada  Pengurus Harian dan Jamaah
7.    Menjalankan Tugas-tugas lain yang sifatnya Darurat tetapi berkaitan langsung dengan Bidang terkait.

-       Sekretaris          :
1.    Melaksanakan tugas-tugas Kesekretariatan, Administrasi Bidang terkait. 
2.    Untuk menyelenggarakan kegiatan tersebut Sekretaris Bidang Idarah mempunyai fungsi sebagai berikut :
a.       Mewakili Ketua Bidang jika berhalangan
b.       Mengkoordinasikan, Mengintegrasikan dan Mensikronisasikan kegiatan Bidang.
c.       Membina Administrasi kegiatan Bidang.
d.       Melaksanaan kegiatan Bidang harus sesuai Standar Operasional Prosedur ( SOP).
e.       Merumuskan Rancangan Program Kerja Bidang.
f.        Bertanggung jawab kepada Ketua Bidang.

-       Bendahara         :
a.    Menyimpan, mengatur dan mencatat penerimaan maupun pengeluaran keuangan Bidang Idarah.
b.    Menyiapkan Rekening Bank yang di tandatangani oleh Ketua dan Bendahara Bidang
c.    Membuat laporan keuangan pada setiap setiap Jum’at dan Triwulan sebagai bahan Evaluasi.
d.    Menyerahkan Sisa Kas Bidang Idarah kepada Bendahara BKM apabila Program yang di rencanakan telah selesai di jalankan pada akhir Tahun
e.    Membuat laporan keuangan Bidang Idarah untuk disampaikan oleh pihak protokol pada Jamaah Jum’at baik secara lisan dan dapat di tempel pada papan pengumuman yang mudah dilihat dan diketahui oleh Jamaah.
f.     Bertanggung jawab kepada Ketua Bidang.
SEKSI-SEKSI :
1.      Seksi Perencanaan dan Pembangunan Fisik
1.1.       Merencanakan/ membuat program kerja jangka pendek, menengah dan jangka panjang atau mempersiapkan langkah-langkah pembangunan fisik dan melaksanakan menurut kemampuan yang ada.
1.2.       Memikirkan pengadaan sumber dana dan melaksanakan bagaimana uang bisa masuk ke kas Masjid.
1.3.       Mengolah dan memperbaiki bangunan (Bila diperlukan)
1.4.       Memberi laporan pertanggung jawaban kepada Ketua Bidang.

2.      Seksi Dokumentasi
2.1.       Mendokumentasikan semua kegiatan, Laporan kegiatan dan Personil yang terlibat.
2.2.       Membuat foto-foto, rekaman Ceramah dan sebagainya serta mengumpulkan sebagai Dokumentasi.
2.3.       Mengatur dan mengelola sistim Dokumentasi.
2.4.       Memberikan / melayani permintaan data-data yang telah didokumentasikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, untuk hal-hal khusus harus mendapat persetujuan Ketua atau Sekretaris Bidang
2.5.       Membuat laporan pertanggung jawaban kepada ketua Bidang.

3.       Seksi Pemberdayaan Ekonomi Umat  :
a.     Pengelolaan Zakat  :
1)        Membentuk dan mengkoordinir Panitia Zakat dan di Sahkan oleh Ketua BKM
2)        Sosialisasi dan Publikasi :   
a.       Sosialisasi Peraturan dan Regulasi Tentang zakat
b.       Penerbitan Bulletin / Brosur Zakat
c.       Pemasangan Spanduk tentang kesadaran Zakat
d.       Membuka website sebagai informasi komunikasi Zakat
3)        Pengumpulan   :    
a.       Mengadakan Gerakan Sadar Zakat
b.       Menerbitkan edaran tentang menghitung Zakat sendiri
c.       Menyiapkan perangkat administrasi Pengumpulan Zakat
4)        Pendayagunaan & Pendistribusian :
a.       Mengadakan Diklat/Penyuluhan tentang Zakat
b.       Memberikan Beasiswa kepada siswa MI, MTs dan MA ( Sederajat )
c.       Memberikan kredit modal usaha Produktif
d.       Memberikan santunan kepada Guru Ngaji
e.       Memberikan bantuan bencana alam
f.        Membuat laporan Pengelolaan Zakat

4.       Seksi Perpustakaan :
4.1.       Mendirikan dan membina Perpustakaan Masjid dan membentuk Kepengurusannya atau Petugasnya untuk di sahkan oleh Ketua BKM.
4.2.       Melaksanakan/ Pengadaan Buku/ Kitab yang dibutuhkan
4.3.       Melaksanakan Pelatihan bagi Pengurusnya

5.       Seksi Remaja Masjid :
5.1.       Mendirikan Kepengurusan Remaja Masjid dan di Sahkan oleh Ketua BKM
5.2.       Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan rutin untuk Remaja, seperti Paduan suara, Bimbingan belajar dan sebagainya.
5.3.       Mengadakan Pengawasan terhadap Pengurus Remaja Masjid tentang kegiatan-kegiatan, evaluasi dan Pengembangannya.
5.4.       Membuat laporan pertanggung jawaban kepada Ketua Bidang

B.      BIDANG RI’AYAH (Pemeliharaan Masjid) :
-          Ketua :
1.       Memimpin, mengatur dan mengkoordinir pelaksanaan kebijakan BKM Bidang Ri’ayah serta bertanggung jawab terhadap jalannya pelaksanaan program.
2.       Memegang wewenang, bertanggung jawab dalam memimpin Administrasi Bidang terkait.
3.       Melaksanakan kerja sama dan usaha-usaha strategi dalam rangka pengembangan Masjid baik kedalam maupun keluar sesuai dengan kebutuhan Bidang terkait.
4.       Memimpin Rapat-Rapat / Musyawarah Bidang dan Seksi terkait.
5.       Melakukan hubungan kerjasama dengan lembaga – lembaga resmi untuk  menjajaki berbagai kemungkinan guna menunjang kegiatan Bidang terkait.
6.       Membuat Pertanggung jawaban kinerja Bidang secara tertulis pada setiap akhir tahun dan disampaikan kepada  Pengurus Harian dan Jamaah
7.       Menjalankan Tugas-tugas lain yang sifatnya Darurat tetapi berkaitan langsung dengan Bidang terkait.

-          Sekretaris        :
1.       Melaksanakan tugas-tugas Kesekretariatan, Administrasi Bidang terkait. 
2.       Untuk menyelenggarakan kegiatan tersebut Sekretaris Bidang Ri’ayah mempunyai fungsi sebagai berikut :
a.       Mewakili Ketua Bidang jika berhalangan
b.       Mengkoordinasikan, Mengintegrasikan dan Mensikronisasikan kegiatan Bidang.
c.       Membina Administrasi kegiatan Bidang.
d.       Melaksanaan kegiatan Bidang harus sesuai Standar Operasional Prosedur ( SOP).
e.       Merumuskan Rancangan Program Kerja Bidang.
f.        Bertanggung jawab kepada Ketua Bidang.

-         Bendahara       :
a.       Menyimpan, mengatur dan mencatat penerimaan maupun pengeluaran keuangan Bidang Ri’ayah.
b.       Menyiapkan Rekening Bank yang di tandatangani oleh Ketua dan Bendahara Bidang
c.       Membuat laporan keuangan pada setiap setiap Jum’at dan Triwulan sebagai bahan Evaluasi.
d.       Menyerahkan Sisa Kas Bidang Ri’ayah kepada Bendahara BKM apabila Program yang di rencanakan telah selesai di jalankan pada akhir Tahun
e.       Membuat laporan keuangan Bidang Ri’ayah untuk disampaikan oleh pihak protokol pada Jamaah Jum’at baik secara lisan dan dapat di tempel pada papan pengumuman yang mudah dilihat dan diketahui oleh Jamaah.
f.        Bertanggung jawab kepada Ketua Bidang.

SEKSI-SEKSI :

1.      Seksi Keamanan
1.1.       Bertanggung jawab menjaga dan memelihara fasilitas dan perlengkapan Masjid
1.2.       Menjaga keamanan pada acara-acara yang bersifat insedentil, seperti acara PHBI
1.3.       Memprogramkan dan mengkoordinir tempat parkir, baik parkir kendaraan roda empat maupun kenderaan roda dua.
1.4.       Menjaga keamanan secara umum terhadap aktivitas Masjid.
1.5.       Bertanggung jawab kepada Ketua Bidang.

2.      Seksi Pemeliharaan dan kebersihan
2.1.       Memprogramkan pembuatan dan memeliahara taman dan penghijauan pekarangan Masjid supaya Masjid tampak indah dan menyenangkan.
2.2.       Menjaga kebersihan ruangan Masjid, tikar Shalat, tempat berwudhuk dan sebagainya
2.3.       Membuat jadwal gotong royong.
2.4.       Bertanggung jawab kepada ketua Bidang.

3.      Seksi Perlengkapan dan Peralatan Masjid
3.1.       Mendata dan melaksanakan pengadaan barang / perlengkapan Masjid yang dibutuhkan.
3.2.       Mengelola alat-alat / perlengkapan Masjid yang dipinjam atau disewakan kepada Jama’ah (masyarakat).
3.3.       Membuat daftar iventaris barang.
3.4.       Bertanggung jawab kepada ketua Bidang

C.       BIDANG IMARAH ( Kemakmuran )  ;
-          Ketua :
1.       Memimpin, mengatur dan mengkoordinir pelaksanaan kebijakan BKM Bidang Imarah serta bertanggung jawab terhadap jalannya pelaksanaan program.
2.       Memegang wewenang, bertanggung jawab dalam memimpin Administrasi Bidang terkait.
3.       Melaksanakan kerja sama dan usaha-usaha strategi dalam rangka pengembangan Masjid baik kedalam maupun keluar sesuai dengan kebutuhan Bidang terkait.
4.       Memimpin Rapat-Rapat / Musyawarah Bidang dan Seksi terkait.
5.       Melakukan hubungan kerjasama dengan lembaga – lembaga resmi untuk  menjajaki berbagai kemungkinan guna menunjang kegiatan Bidang terkait.
6.       Membuat Pertanggung jawaban kinerja Bidang secara tertulis pada setiap akhir tahun dan disampaikan kepada  Pengurus Harian dan Jamaah
7.       Menjalankan Tugas-tugas lain yang sifatnya Darurat tetapi berkaitan langsung dengan Bidang terkait.

-          Sekretaris        :
1.       Melaksanakan tugas-tugas Kesekretariatan, Administrasi Bidang terkait. 
2.       Untuk menyelenggarakan kegiatan tersebut Sekretaris Bidang Imarah mempunyai fungsi sebagai berikut :

a.       Mewakili Ketua Bidang jika berhalangan
b.       Mengkoordinasikan, Mengintegrasikan dan Mensikronisasikan kegiatan Bidang.
c.       Membina Administrasi kegiatan Bidang.
d.       Melaksanaan kegiatan Bidang harus sesuai Standar Operasional Prosedur ( SOP).
e.       Merumuskan Rancangan Program Kerja Bidang.
f.        Bertanggung jawab kepada Ketua Bidang.

-         Bendahara       :
a.       Menyimpan, mengatur dan mencatat penerimaan maupun pengeluaran keuangan Bidang Imarah.
b.       Menyiapkan Rekening Bank yang di tandatangani oleh Ketua dan Bendahara Bidang
c.       Membuat laporan keuangan pada setiap setiap Jum’at dan Triwulan sebagai bahan Evaluasi.
d.       Menyerahkan Sisa Kas Bidang Imarah kepada Bendahara BKM apabila Program yang di rencanakan telah selesai di jalankan pada akhir Tahun
e.       Membuat laporan keuangan Bidang Imarah untuk disampaikan oleh pihak protokol pada Jamaah Jum’at baik secara lisan dan dapat di tempel pada papan pengumuman yang mudah dilihat dan diketahui oleh Jamaah.
f.        Bertanggung jawab kepada Ketua Bidang.

SEKSI-SEKSI :

1.       Seksi Peribadatan :
1.1.       Bertanggung jawab terhadap Pelaksanaan Tertib Jum’at, dan berusaha mencari Pengganti Khatib apabila Khatib yang telah ditentukan / ditunjuk tidak datang.
1.2.       Menyusun Jadwal Imam dan Muadzin untuk Shalat Jum’at dan Shalat Rawatib pertahun atau sesuai dengan kebutuhan.
1.3.       Membina komunikasi antar Jama’ah dan antara Jama’ah dengan Pengurus seperti Majlis Ta’lim, Pengajian Tafsir dan lain sebagainya.
1.4.       Mengawasi dan mengontrol pelaksanaan kegiatan agar tetap sesuai dengan norma-norma Islam.
1.5.       Mewadahi aspirasi Jama’ah (masyarakat) untuk mengembangkan dan membina aktivitas Masjid terutama yang berhubungan dengan Peribadatan.
1.6.       Memikirkan pengadaan sumber dana dan melaksanakan bagaimana uang bisa masuk ke kas Masjid
1.7.       Bertanggung jawab kepada Ketua Bidang.

2.       Seksi Pendidikan dan Majelis Taklim :
1.1.       Menyelenggarakan Pendidikan/ Pengajian rutin seperti Mendirikan dan membina Taman Pendidikan Al Qur an (TPA), Taman Pendidikan Seni Baca Al qur an (TPSQ), Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA), Madrasah Diniyah Wustha (MDW) dan sebagainya.
1.2.       Menyelenggarakan Pendidikan dan latihan, seperti Diklat Imam, Khatib dan Pemandi Mayat.
1.3.       Menyelenggarakan kursus /Life Skill seperti Kursus Menjahit, Memasak, Keterampilan lainyan bagi Ibu/ Remaja Putri, kursus bahasa Arab, bahasa Inggris dan sebagainya.
1.4.       Menyelenggarakan aktifitas – aktifitas lainnya dalam memakmurkan Masjid Baitul Aminin
1.5.       Memikirkan pengadaan sumber dana dan melaksanakan bagaimana uang bisa masuk ke kas Masjid
1.6.       Bertanggung jawab kepada Ketua Bidang.

2.       Seksi Dakwah dan Peringatan Hari Besar Islam ( PHBI ) :
2.1.       Mempersiapkan Fasilitas yang diperlukan dalam pelaksanaan dalam acara-acara Wirid Akbar atau Ceramah Agama dan Peringatan Hari Besar Islam.
2.2.       Merencanakan, Membuat dan Menjadwalkan Materi Dakwah sesuai kebutuhan, serta mengusahakan mencari Guru/ Muballighnya
2.3.       Menyusun Kepanitiaan Peringatan Hari Besar Islam (bila diperlukan)
2.4.       Merencanakan agenda kegiatan
2.5.       Membimbing dan mengarahkan acara-acara sesuai dengan tujuan
2.6.       Mengadakan kontrol dan evaluasi terhadap pelaksanaan acara dan mengusahakan Pengembangannya.
2.7.       Memikirkan pengadaan sumber dana dan melaksanakan bagaimana uang bisa masuk ke kas Masjid
2.8.       Membuat laporan pertanggung jawaban kepada Ketua Bidang.

3.       Seksi Sosial Kemasyarakatan :
3.1.       Membantu Ketua Bidang dalam Pelayanan hubungan masyarakat
3.2.       Mengkoordinir dan melaksanakan Mengurus Qurban, Kematian, Menjenguk orang sakit dan  Ta’ziah
3.3.       Menampung aspirasi masyarakat dan menyampaikan kepada Ketua Bidang.
3.4.       Memberi saran-saran pelaksanaan program-program sesuai dengan aspirasi masyarakat.
3.5.       Bertanggung jawab kepada Ketua Bidang.

BAB XII
SYARAT PENGURUS, KESEKRETARIATAN
PERBENDAHARAAN DAN KEUANGAN
Pasal 28
Syarat - syarat Pengurus

Adapun persyaratan menjadi Pengurus BKM Baitul Aminin adalah :
a.       Bebas dari Narkoba, Miras, dan Penyakit Masyarakat Lainnya
b.       Adalah Jamaah  Masjid Baitul Aminin.
c.       Berdomisili tetap di Gampong Seuriget dan Gampong Simpang Lhee.
d.       Memiliki ilmu pengetahuan yang cukup dibidangnya.
e.       Amanah, jujur dan bisa dipercaya.
f.        Dapat bertugas selama masa 5 tahun
g.       Sehat Jasmani dan Rohani
h.       Untuk menjadi ketua Umum Pengurus BKM Baitul Aminin hanya bisa maksimal 2 periode.



Pasal 29
Kesekretariatan

a.       Dalam hal melancarkan Kegiatan  Administrasi BKM Masjid, maka harus di bangun  sebuah gedung perkantoran guna melaksanakan proses Administrasi.
b.       Kantor Sekretariat harus terpisah dari gedung Masjid dan dilengkapi dengan sarana pendukung, seperti Meja, Kursi, Lemari, Komputer , Telefon dan  Jaringan Internet.
c.       Dalam Pelaksanaan tugas kesekretariatan Pengurus dibantu oleh Karyawan Tetap Kesekretariatan yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan.

Pasal 30
Perbendaharaan dan Keuangan

1. Perbendaharaan dan Keuangan BKM Baitul Aminin diperoleh dari  :
a.       Zakat, Infaq, Shadaqah
b.       Sumbangan dan bantuan donatur yang sah dan halal serta bersifat tidak mengikat.
c.       Sumber-sumber lain yang sah dan halal secara Syar'i.
2.       Seluruh kekayaan/aset yang diperoleh sepenuhnya dipergunakan untuk merealisasikan seluruh program kerja dan kegiatan BKM Baitul Aminin yang telah di sepakati dan tetapkan dalam Musyawarah Jama'ah.

BAB XIII
Pasal 31
ORGANISASI

Selain organisasi BKM Baitul Aminin,  Pengurus bertugas memberdayakan Remaja Masjid, Majlis Ta’lim Bapak dan Kaum Ibu dengan membentuk beberapa anak Organisasi seperti :
1.       Remaja Masjid
2.       Majelis Bapak dan kaum Ibu
3.       Organisasi Sosial Kematian ( STM )
4.       Koperasi
5.       dan organisasi lain yang mendukung.

Pasal 32
Perbendaharaan dan Pengelolaan Keuangan

a.       Bantuan Pemerintah maupun Umat  yang halal   dan   tidak mengikat.
b.       Pengelolaan Keuangan  serta kegiatan yang memerlukan Biaya, seluruh keuangannya dan alur  pembiayaannya diatur dalam suatu keputusan dan petunjuk Pelaksanaan. (SOP) 

BAB XIV
RAPAT – RAPAT BKM
Pasal 33
Rapat Pengurus Harian

1.       Rapat dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan dan dihadiri seluruh Pengurus harian.
2.       Rapat tersebut membahas dan menentukan :
a.       Masalah-masalah rutin.
b.       Rencana dan materi kegiatan yang belum dilaksanakan sesuai program maupun Rencana kegiatan yang bersifat insidensial.
c.       Evaluasi terhadap fungsi Pengolahan, Pengendalian, Pengawasan dan Penentuan kebijakan BKM selanjutnya.

Pasal 34
Rapat Pengurus BKM Baitul Aminin

1.       Rapat dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam tiga(3) bulan dan dihadiri seluruh Pengurus BKM Baitul Aminin.
2.       Rapat tersebut membahas dan menentukan :
a.       Laporan Kegiatan masing-masing Bidang.
b.       Evaluasi terhadap fungsi Pengolahan, Pengendalian, Pengawasan dan Penentuan kebijakan BKM selanjutnya.
c.       Melaporkan kendala-kendala teknis dan organisasi


Pasal 35
Rapat Khusus

1.       Rapat diadakan pada situasi yang sangat penting dan di hadiri oleh Pengurus harian,  beserta seksi-seksi .
2.       Rapat tersebut membahas :
a.       Upaya mengangkat dan mengupayakan nama baik BKM.
b.       Hal-hal lain yang dapat merusak citra dan keutuhan Pengurus BKM
c.       Tata Kerja dan keputusan lain yang mendesak dan penting serta harus segera di putuskan dalam waktu yang cepat.

Pasal 36
Rapat Biasa

1.       Rapat biasa sekurang-kurangnya diadakan satu kali dalam enam bulan dan di hadiri oleh seluruh Pengurus BKM Baitul Aminin
2.       Rapat tersebut membahas dan menetukan :
a.       Menampilkan seluruh kegiatan yang sudah, sedang dan belum di laksanakan oleh masing-masing Bidang.
b.       Evaluasi terhadap berbagai kegiatan yang telah, sedang atau yang akan dilaksanakan.
c.       Program Pengembangan BKM secara umum yang belum dilaksanakan.
d.       Perencanaan berbagai kegiatan Perintisan.

BAB XV
PERMUSYAWARATAN
Pasal 37
Forum Musyawarah

1.       Forum Musyawarah Utama  dilakukan setiap 5 ( lima ) tahun sekali untuk memilih dan menetapkan Pengurus  BKM baru
2.       Musyawarah Tahunan dalam rangka penetapan dan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Masjid  ( RAPBM ) serta evaluasi dan pertanggungan jawaban Kinerja Tahunan Pengurus
3.       Musyawarah luar biasa, yang dapat dilaksanakan sewaktu-waktu apabila secara bersama-sama Pengurus mengundurkan diri sebelum masa jabatannya berakhir  atau ada pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran  Rumah Tangga BKM Baitul Aminin yang dilakukan oleh Pengurus dan anggota BKM baik secara langsung ataupun tidak langsung dianggap menodai serta mencemarkan nama baik / kehormatan BKM dan apabila ada sesuatu hal/ persoalan,  baik yang datang dari dalam maupun dari luar, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat membahayakan BKM dan Jamaah.
4.       Musyawarah dapat dilaksanakan sekurang-kurangnya harus dihadiri oleh 2/3 jumlah Pengurus dan anggota  ( Jamaah )
5.       Apabila sampai 3x  jumlah Pengurus dan anggota ( jamaah ) yang hadir tetap tidak mencapai 2/3 maka  Penyelenggara harus bermusyawarah untuk menetapkan langkah-langkah agar Pengambilan Keputusan dapat dicapai.
6.       Musyawarah Bidang, bidang-bidang diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan musyawarah, sekurang-kurangnya dilakukan setiap 3 bulan sekali, guna membahas pembagian tugas, serta program dan  kegiatan.
7.       Forum musyawarah adalah merupakan forum tertinggi dalam upaya pengambilan keputusan

Pasal 38
Musyawarah Jama'ah

1.       Musyawarah  Jama'ah berfungsi sebagai forum pengambilan  keputusan  tertinggi.
2.       Musyawarah Jama'ah diadakan atas undangan Pengurus BKM Baitul Aminin, yang dihadiri oleh:
a.       Pengurus BKM Baitul Aminin
b.       Tokoh Masyarakat di Gampong Seuriget dan Gampong Simpang lhee Kecamatan Langsa Barat yang diundang oleh Pengurus BKM Baitul Aminin
c.       Undangan khusus lainnya yang diperlukan
3.          Musyawarah Jama'ah diselenggarakan minimal setiap 5 (lima) Tahun sekali dan pada akhir periode kepengurusan.
4.      Agenda Musyawarah Jama'ah:
a.       Laporan Pertanggung jawaban Pengurus
b.       Peninjauan/ Penetapan AD/ART
c.       Penetapan Pedoman/Aturan Organisasi
d.       Penyusunan  Program Kerja
e.       Penetapan Bagan & Struktur Organisasi
f.        Pemilihan TEAM FORMATUR untuk Pengukuhan Pengurus BKM periode berikutnya

Pasal 39
Musyawarah  Luar Biasa

1.       Musyawarah Jama'ah Luar Biasa adalah Musyawarah Darurat menyangkut keselamatan dan kelangsungan aktivitas Organisasi BKM, apabila :


a.       Ketua BKM berhalangan tetap atau tidak dapat menjalankan tugasnya.
b.       Ketua BKM Murtad
c.       Ketua BKM melanggar AD/ART.
d.       Ketua BKM melakukan tindak pidana.
2.       Musyawarah Luar Biasa diadakan atas undangan Pengurus BKM Baitul Aminin yang dihadiri oleh:
a.       Pengurus dan anggota BKM Baitul Aminin.
b.       Tokoh Masyarakat di Gampong Seuriget dan Gampong Simpang lhee Kecamatan Langsa Barat yang diundang oleh Pengurus .
c.       Undangan khusus lainnya yang diperlukan.

Pasal 40
Keabsahan Musyawarah

1.       Musyawarah dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya separuh peserta yang telah diundang secara sah oleh Pengurus BKM Baitul Aminin.
2.       Apabila jumlah  peserta musyawarah yang hadir tidak memenuhi separuhnya, maka musyawarah ditunda selama 30 menit, dan setelah itu dapat dibuka serta dinyatakan sah tanpa memandang jumlah kehadiran.

Pasal 41
Keputusan Musyawarah

1.       Keputusan semua jenis musyawarah diusahakan diambil dengan cara musyawarah dan mufakat, jika tidak dapat dicapai dengan mufakat maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.
2.       Pemungutan suara dapat dilakukan secara terbuka atau tertutup

BAB XVI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
Pasal 42
Perubahan Anggaran Dasar

1.       Perubahan  dan  Revisisi  Anggaran  Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ( AD/ART ) Badan Kemakmuran masjid ( BKM ) Baitul Aminin hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Besar Anggota. Dihadiri oleh seluruh Pengurus,  Dewan Penasehat, Perwakilan Pemerintah, Perwakilan Remaja, Jamaah dan dilakukan dalam Suatu Musyawarah Umum Terbuka.
2.       Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ( AD/ART ) ini dapat dirubah oleh Rapat Musyawarah Besar Anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari pengurus BKM Baitul Aminin yang hadir.

Pasal 43
Pembubaran

1.       Pembubaran   dan Pergantian kepengurusan BKM dilakukan  memalui Musyawarah Umum Anggota. Dihadiri oleh seluruh Pengurus,  Dewan Penasehat, Perwakilan Remaja, Jamaah dan dilakukan dalam Suatu Musyawarah Umum.
2.       Setelah BKM Baitul Aminin dinyatakan bubar, maka segala kekayaan/asset sepenuhnya menjadi hak milik Umat Islam untuk selanjutnya dipergunakan untuk kemaslahatan dan kepentingan Masjid Baitul Aminin. 

BAB XVIII
ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 44
Aturan Tambahan

1.       Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Anggaran Dasar (AD) ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) atau peraturan-peraturan tersendiri yang disepakati dan disahkan oleh Rapat Pengurus BKM Baitul Aminin
2.       Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dapat dimuat dalam bentuk Pedoman, ketentuan, atau aturan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. ( AD/ART )

Pasal 45
Pengesahan

Anggaran  Dasar ini disahkan dalam  Musyawarah  Anggota Pengurus Badan Kemakmuran Masjid ( BKM ) Baitul Aminin, Dewan Penasehat, Jamaah dan Perwakilan Pemerintah pada tanggal   Oktober 2013   di   Masjid Baitul Aminin Gampong Seuriget Kecamatan Langsa Barat dengan Nomor  01/BKM-BA/SRG/X/2013.


Ditetapkan di        :    Seuriget
                     Pada Tanggal         :    05 Oktober 2013



TEAM PERUMUS/ PENETAPAN AD-ART



MAHYEDDIN
GEUCHIK SEURIGET



Tgk. MUSA GADENG
IMAM SEURIGET



MISBAHUDDIN, S.Ag
PIMPINAN SIDANG




T. ZAINAL ABIDIN, ST                                              SYAMSUL BAHRI, SE
                                    ANGGOTA                                                                        ANGGOTA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar